Spread the loveKejati Sulsel dan OJK Satukan Langkah, Perkuat Benteng Hukum Hadapi Ancaman Kejahatan Jasa Keuangan Makassar, 25 Juni 2026 – Ancaman kejahatan di sektor jasa keuangan terus berkembang seiring pesatnya digitalisasi ekonomi. Modus yang semakin canggih membuat aparat penegak hukum tidak lagi cukup mengandalkan penindakan semata, tetapi juga membutuhkan sistem koordinasi yang mampu bergerak cepat, berbagi informasi, dan menyatukan langkah sejak awal penanganan perkara. Kesamaan pandangan itu menjadi salah satu hasil penting dalam Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Makassar, Kamis (25 Juni 2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin, jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, serta pejabat OJK yang membidangi pengawasan dan penyidikan sektor jasa keuangan. Dalam forum tersebut, Wakajati Sulsel menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara keuangan tidak hanya bergantung pada kualitas penyidikan atau penuntutan, tetapi juga pada keterpaduan kerja antarlembaga. Menurutnya, koordinasi sejak tahap awal akan mempercepat proses penanganan perkara sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi seluruh pihak. Prihatin menilai perkembangan kejahatan finansial saat ini telah melampaui pola konvensional. Pelaku memanfaatkan inovasi teknologi, transaksi digital, hingga jaringan lintas daerah untuk menyamarkan aktivitas melawan hukum. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi, didukung mekanisme koordinasi yang efektif. “Sinergi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Semakin kompleks suatu perkara, semakin penting kesamaan langkah antara regulator dan aparat penegak hukum,” ujarnya dalam forum tersebut. Kepala OJK Sulselbar Moch. Muchlasin mengungkapkan bahwa meningkatnya perkara yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan dalam beberapa tahun terakhir menjadi indikator penting bahwa penguatan pengawasan harus diimbangi dengan penegakan hukum yang profesional. OJK, kata dia, terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian agar setiap perkara dapat ditangani secara komprehensif. Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah memaparkan sejumlah perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut memberikan landasan yang lebih kuat bagi proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, sekaligus memperjelas mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan finansial. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menambahkan bahwa perkembangan kejahatan siber di bidang keuangan membutuhkan respons yang semakin cepat dan berbasis kolaborasi. Pertukaran informasi, analisis bersama, serta penyamaan persepsi dinilai menjadi faktor penting untuk meningkatkan efektivitas pengungkapan perkara. Bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, forum ini bukan sekadar sosialisasi regulasi, tetapi menjadi momentum memperkuat jejaring antarlembaga dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang terus berubah. Dengan sinergi yang semakin solid, diharapkan perlindungan terhadap masyarakat, stabilitas sektor jasa keuangan, serta kepastian hukum bagi dunia usaha dapat terus terjaga di tengah derasnya arus transformasi digital. Jurnalis: Romo Kefas Post Views: 42 Navigasi pos Transformasi Kepemimpinan Jadi Fokus Kejaksaan, Jampidsus Ajak Kajari Tinggalkan Pola Pikir Administratif Terungkap dari Laporan Keluarga Pasien, Dugaan Jamu Rp15 Juta Masih Diusut Polres Sampang