Spread the lovePROYEK JALAN DULUAN, KONTRAK DIPERTANYAKAN! SEKJEND DPP AWII: KEJARI HARUS TURUN TANGAN KABUPATEN TANGERANG— Pelaksanaan proyek renovasi Gedung Kantor DPRD Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam dari Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII). Pasalnya, pekerjaan di lapangan diduga telah berjalan, sementara informasi mengenai pemenang pengadaan dan kontrak belum tercantum di portal LPSE berdasarkan penelusuran per 23 Oktober 2026. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika pekerjaan fisik benar-benar dimulai sebelum kontrak ditandatangani, kronologi dan dasar administrasi pelaksanaannya harus diperiksa secara menyeluruh. Sekretaris Jenderal DPP AWII Pusat, Ahmad Sudjana, yang akrab disapa Bang Joe, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan uang rakyat wajib memiliki kejelasan administrasi, dasar kontrak, serta proses pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Ini bukan persoalan sepele. Ketika pekerjaan di lapangan diduga sudah berjalan, sementara informasi pemenang pengadaan dan kontrak belum terlihat pada portal LPSE, publik berhak mempertanyakan bagaimana urutan prosesnya. Kapan pemenang ditetapkan, kapan kontrak ditandatangani, dan kapan pekerjaan mulai dilaksanakan? Semua harus dijelaskan berdasarkan dokumen resmi,” tegas Bang Joe. Ia menilai, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa pekerjaan fisik lebih dahulu berjalan, sementara kepastian administrasi dan proses pengadaannya justru belum memperoleh penjelasan yang memadai. “Kalau seluruh tahapan sudah sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dokumennya. Tunjukkan dasar administrasinya, jelaskan kronologinya, dan biarkan publik menilai berdasarkan fakta. Namun, jika ditemukan penyimpangan, tentu harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya. Bang Joe juga menegaskan bahwa persoalan ini perlu ditelusuri melalui pencocokan dokumen penetapan pemenang, kontrak kerja, surat perintah mulai kerja, serta tanggal dimulainya pekerjaan fisik di lapangan. Menurutnya, portal LPSE yang belum menampilkan informasi tertentu tidak otomatis membuktikan bahwa kontrak belum ditandatangani. Karena itu, pemeriksaan dokumen resmi dan keterangan pihak terkait menjadi kunci untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur. Atas dasar itu, AWII DPC Tangerang Raya menyatakan akan membawa dugaan kejanggalan proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk dimintakan pemeriksaan. AWII berharap aparat penegak hukum menelaah proses pengadaan, memeriksa kelengkapan administrasi dan kontrak, serta menelusuri kesesuaian waktu dimulainya pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku. “AWII tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Justru karena ada pertanyaan yang perlu dijawab, kami mendorong agar persoalan ini diperiksa secara objektif. Kejari Kabupaten Tangerang perlu menelaah dokumen dan fakta lapangan agar terang apakah prosesnya sudah sesuai aturan atau terdapat penyimpangan yang harus ditindaklanjuti,” kata Bang Joe. Ia menambahkan, pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan bentuk permusuhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara. “Jangan sampai uang rakyat digunakan tanpa keterbukaan yang memadai. Proyek pemerintah bukan milik pribadi pejabat ataupun kelompok tertentu. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap tahapan pengadaan harus bisa diuji berdasarkan dokumen serta fakta,” tegasnya. AWII juga meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang dan pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi resmi mengenai status pengadaan, penetapan pemenang, penandatanganan kontrak, serta kronologi dimulainya pekerjaan. Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak dalam spekulasi. Bang Joe menegaskan bahwa AWII akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan selanjutnya harus diserahkan kepada aparat berwenang berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. “Prinsip kami sederhana: kalau tidak ada masalah, jelaskan dengan dokumen. Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa secara terbuka dan profesional. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban. Transparansi bukan kemurahan hati pejabat, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada rakyat,” tutup Ahmad Sudjana alias Bang Joe. AWII DPC TANGERANG RAYA — Mengawal Transparansi, Mendorong Akuntabilitas, dan Menjaga Uang Rakyat. (Redaksi) Post Views: 6 Navigasi pos APTIKNAS Ajak Kolaborasi Nasional di NCC 2026, Perkuat Keamanan Siber Indonesia di Era AI