Spread the love

Terungkap dari Laporan Keluarga Pasien, Dugaan Jamu Rp15 Juta Masih Diusut Polres Sampang

SAMPANG – Harapan untuk mendapatkan kesembuhan justru berujung pada laporan ke kepolisian. Itulah yang dialami keluarga FW, warga Banyuwangi, setelah menjalani pengobatan alternatif di Kabupaten Sampang. Kini, dugaan penjualan ramuan herbal senilai Rp15 juta tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Sampang.

Penyidik tidak hanya menelusuri kronologi transaksi yang dikeluhkan keluarga pasien, tetapi juga mendalami berbagai aspek lain, mulai dari cara penawaran produk, penetapan harga, hingga legalitas ramuan yang diberikan kepada pasien.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang masih merupakan bagian dari proses penyelidikan. Karena itu, polisi belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan adanya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

Perkara ini berawal ketika keluarga FW mendatangi tempat praktik pengobatan alternatif di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, dengan harapan memperoleh terapi bagi anggota keluarganya yang mengalami kelumpuhan.

Menurut keterangan keluarga, sejak awal mereka hanya mengetahui adanya biaya administrasi dan biaya terapi pijat tradisional yang nilainya masih dalam kisaran ratusan ribu rupiah. Mereka mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai adanya produk herbal bernilai puluhan juta rupiah sebelum proses terapi berlangsung.

Situasi berubah ketika sebuah ramuan herbal diserahkan kepada pasien. Keluarga mengaku baru mengetahui nilai produk tersebut setelah ramuan berada di tangan mereka. Saat diberi informasi bahwa harga ramuan mencapai Rp15 juta, pihak keluarga menyatakan keberatan karena tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya.

Dalam laporannya, keluarga juga menyampaikan bahwa mereka merasa berada dalam kondisi yang menyulitkan karena mendapat penjelasan bahwa ramuan yang telah dikeluarkan tidak dapat dikembalikan ataupun dialihkan kepada pasien lain.

Selain itu, keluarga mengungkapkan adanya pernyataan yang menurut mereka membuat situasi semakin tidak nyaman. Mereka mengaku diminta untuk tidak membicarakan persoalan tersebut kepada pihak lain dengan alasan tertentu yang berkaitan dengan ramuan tersebut. Keterangan tersebut masih merupakan versi pelapor dan kini sedang diverifikasi oleh penyidik.

Di sisi lain, penyelidikan juga diarahkan pada aspek legalitas produk yang dikonsumsi pasien. Aparat masih mendalami apakah ramuan yang dimaksud telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk mengenai izin edar apabila memang dipersyaratkan oleh regulasi.

Pengamat perlindungan konsumen menilai bahwa setiap transaksi yang melibatkan biaya besar semestinya dilakukan secara terbuka. Konsumen harus memperoleh informasi yang lengkap mengenai harga, manfaat, risiko, serta status produk sebelum memutuskan menerima atau membeli suatu barang maupun layanan.

Kuasa hukum keluarga pelapor, Agus Effendi, berharap proses hukum berjalan secara profesional dan objektif. Menurutnya, penyelidikan tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi momentum memperkuat perlindungan masyarakat dalam memilih layanan pengobatan alternatif.

Hingga saat ini, Polres Sampang memastikan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh fakta dan keterangan masih terus dikumpulkan, sementara pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai ketentuan hukum serta Kode Etik Jurnalistik.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *