Spread the loveMenguak Persoalan Transaksi Tanah di Desa Ako, Enam Pembeli Menanti Kepastian Sertifikat PASANGKAYU, SULAWESI BARAT — Persoalan transaksi jual beli tanah dan bangunan di Desa Ako, Kabupaten Pasangkayu, menjadi perhatian setelah Yauri Yusuf, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Pasangkayu, melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang kepada kepolisian. Yauri melaporkan persoalan tersebut pada 16 Oktober 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diperlihatkan, laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/146/X/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT. Pihak yang dilaporkan adalah seseorang berinisial M. Nurdin. Selain mengaku mengalami kerugian berupa uang tunai dan kendaraan, Yauri menyebut terdapat lima pembeli lain yang diduga belum memperoleh sertifikat hasil pemecahan tanah di kawasan yang sama. Transaksi Tanah Senilai Rp100 Juta Menurut keterangan Yauri, penawaran tanah dan bangunan tersebut bermula sekitar Juli 2026. Setelah beberapa kali ditawari, ia mengaku menyepakati transaksi senilai Rp100 juta pada 1 Agustus 2026. Pembayaran dibicarakan melalui penyerahan satu unit mobil Daihatsu Feroza, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, serta uang tunai Rp50 juta. Pada 2 Agustus 2026, menurut Yauri, dibuat surat pernyataan pengosongan tanah dan bangunan serta surat perjanjian jual beli kavling. Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, dilakukan pengukuran tanah dengan ukuran sekitar 8 x 25 meter dan bangunan sekitar 8 x 20 meter. Yauri mengaku mentransfer uang Rp20 juta pada 5 Agustus 2026 dan kembali mentransfer Rp30 juta pada 10 Agustus 2026 ke rekening atas nama M. Nurdin. Kedua kendaraan tersebut juga disebut menjadi bagian dari pembayaran transaksi. Dengan demikian, total uang tunai yang menurut pengakuannya telah diserahkan mencapai Rp50 juta, di luar kedua kendaraan. Persoalkan Pembayaran Tambahan Yauri mengaku keberatan ketika kembali diminta membayar uang tambahan sebesar Rp30 juta. Ia mengatakan sebelumnya telah membicarakan kemungkinan pembayaran secara bertahap. Selain itu, Yauri menyebut pernah menyerahkan tambahan Rp7 juta untuk penggantian biaya risalah lelang kendaraan. Ia juga mengaku diminta membayar sejumlah biaya lain yang dikaitkan dengan pengurusan dokumen dan persyaratan perizinan. Rincian pembayaran tambahan tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan bukti transaksi dan keterangan para pihak yang terlibat. Sertifikat Pemecahan Belum Selesai Persoalan utama yang disoroti Yauri adalah belum selesainya sertifikat pemecahan tanah serta belum dikosongkannya bangunan sebagaimana yang menurutnya telah disepakati dalam perjanjian jual beli. Yauri mengaku sempat menerima sertifikat induk untuk dititipkan selama beberapa hari. Namun, menurut keterangannya, dokumen tersebut kemudian diambil kembali oleh M. Nurdin dengan alasan akan diurus ke kantor pertanahan. Yauri mengatakan dirinya kemudian melakukan pengecekan ke kantor pertanahan dan memperoleh informasi bahwa bidang tanah yang dibelinya belum masuk dalam proses pemecahan sertifikat sebagaimana yang diharapkannya. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada kantor pertanahan untuk memastikan status bidang tanah, kelengkapan berkas, dan tahapan pengurusan sertifikat. Lima Pembeli Lain Disebut Menanti Sertifikat Yauri menyebut persoalan tersebut diduga tidak hanya dialaminya. Menurut keterangannya, terdapat lima pembeli lain di kawasan yang sama yang hingga kini disebut belum memperoleh sertifikat hasil pemecahan tanah. Dengan demikian, terdapat enam pembeli yang menurut keterangan Yauri masih menantikan kepastian mengenai dokumen tanah masing-masing. Apabila informasi tersebut terkonfirmasi, persoalan ini berpotensi melibatkan kepentingan sejumlah pembeli yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka beli. Meski demikian, status transaksi dan dokumen masing-masing pembeli perlu diperiksa secara terpisah. Keterangan langsung dari kelima pembeli lainnya serta konfirmasi dari kantor pertanahan diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Pelapor Meminta Uang dan Kendaraan Dikembalikan Merasa dirugikan, Yauri mengaku meminta agar transaksi dibatalkan dan uang serta kendaraan yang telah diserahkan dikembalikan. Ia menyebut meminta pengembalian uang tunai Rp50 juta, satu unit mobil Daihatsu Feroza, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, serta tambahan Rp7 juta yang menurut keterangannya berkaitan dengan biaya risalah lelang kendaraan. Namun, menurut Yauri, pengembalian tersebut tidak dilakukan sekaligus. Ia mengaku sempat ditawari pengembalian secara bertahap selama 114 hari dengan pembayaran Rp500 ribu per hari. Kendaraan disebut baru akan dikembalikan setelah cicilan berakhir. Yauri menyatakan keberatan terhadap mekanisme tersebut karena menginginkan pengembalian uang dan kendaraan yang telah diserahkannya. Persoalan itu kemudian mendorongnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang ke Polres Pasangkayu. Menunggu Klarifikasi dan Kepastian Hukum Berdasarkan STPL yang diperlihatkan pelapor, Polres Pasangkayu telah menerima laporan tersebut pada 16 Oktober 2026. Penerimaan laporan merupakan tahap awal penanganan perkara dan belum membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi atau pihak yang dilaporkan bersalah. Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, diperlukan konfirmasi mengenai perkembangan laporan kepada kepolisian, pemeriksaan dokumen transaksi, serta klarifikasi dari pihak terlapor dan kantor pertanahan. Pihak terlapor juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kronologi transaksi, kewajiban pengosongan bangunan, proses pengurusan sertifikat, penyerahan kendaraan, dan persoalan pengembalian uang yang disampaikan pelapor. Persoalan ini menjadi pengingat pentingnya memastikan status tanah, kelengkapan dokumen, dan kejelasan kewajiban para pihak sebelum maupun setelah transaksi jual beli dilakukan. Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari pihak terlapor dan lima pembeli lainnya belum dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi dari seluruh pihak terkait diperlukan agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif dan diberitakan secara berimbang. (EL) Post Views: 14 Navigasi pos Polda Sulbar Gagalkan Penyalahgunaan dan Pengangkutan 5.184 Liter BBM Bersubsidi di Pasangkayu dan Polman