Spread the love

Sengketa Hubungan Industrial Mainar Masih Berproses, Klarifikasi Perusahaan Dinantikan Demi Keberimbangan Informasi

Pasangkayu – Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan seorang pekerja bernama Mainar dengan PT Unggul Widya Teknologi Lestari masih terus bergulir dan kini berada dalam proses penyelesaian melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku. Di tengah berlangsungnya proses tersebut, berbagai keterangan dari pihak pekerja mulai terungkap, sementara klarifikasi resmi dari pihak perusahaan masih dinantikan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang.

Berdasarkan penuturan Mainar, awal mula persoalan terjadi ketika dirinya harus pulang kampung karena menghadiri kedukaan atas meninggalnya seorang saudara sepupu. Setelah kembali bekerja, ia mengaku mengalami keterlambatan masuk selama satu hari yang kemudian dikaitkan dengan penggunaan sisa hak cuti tahun 2024.

Menurut keterangannya, ia sempat mengajukan permohonan agar kekurangan tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahun 2025. Namun, permohonan tersebut disebut belum dapat dipenuhi karena belum memperoleh persetujuan dari manajemen perusahaan.

Situasi kemudian berkembang ketika Mainar meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut di lingkungan kantor. Ia mengaku terjadi perdebatan dengan pihak perusahaan yang berujung pada pemanggilan petugas keamanan. Dalam versinya, ia merasa diperlakukan tidak menyenangkan dan menerima ucapan yang dianggap merendahkan sehingga memicu ketegangan antara dirinya dengan pihak manajemen.

Perselisihan itu selanjutnya memasuki ranah hukum. Informasi yang diperoleh menyebutkan perusahaan melaporkan dugaan pengancaman kepada Polres Pasangkayu, sementara Mainar juga mengajukan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik. Di tengah proses tersebut, perusahaan kemudian mengambil langkah pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya.

Mainar juga mengaku sempat mengalami kebingungan mengenai statusnya setelah diistirahatkan dari pekerjaan. Ia menyatakan tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kewajiban absensi selama masa tersebut sehingga memilih berkonsultasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari SPSI, ia tetap diwajibkan melakukan absensi agar tidak dianggap mangkir atau mengundurkan diri. Atas dasar itu, Mainar mengaku tetap melakukan absensi masuk dan pulang sebagaimana biasanya.

Beberapa hari kemudian, menurut pengakuannya, ia menerima surat perintah dari pimpinan perusahaan yang menginstruksikan dirinya untuk tetap berada di sekitar area perumahan Manajer Keamanan setelah melakukan absensi. Sebagai karyawan, ia menyatakan menjalankan instruksi tersebut karena menganggapnya sebagai bagian dari kewajiban pekerjaan.

Namun demikian, Mainar mengaku merasa kurang nyaman selama menjalankan arahan tersebut. Ia menuturkan bahwa pada malam hari, di luar jam kerja, petugas keamanan perusahaan beberapa kali datang atau menjemput dirinya. Kehadiran petugas yang membawa parang sebagai perlengkapan kerja, menurutnya, membuat istri dan anak-anaknya merasa takut meskipun ia memahami perlengkapan tersebut merupakan bagian dari atribut tugas keamanan.

Ia menyebut kondisi tersebut berlangsung sejak 7 hingga 12 Februari 2026 dan selama periode tersebut dirinya tetap melakukan absensi sesuai arahan yang diterima.

Tidak lama berselang, Mainar memperoleh panggilan dari Polres Pasangkayu berkaitan dengan laporan yang sebelumnya diajukan. Belakangan diketahui bahwa kedua belah pihak telah memilih menyelesaikan persoalan pidana tersebut secara damai dengan mencabut laporan masing-masing sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Meski demikian, masih muncul pertanyaan mengenai apakah dugaan pengancaman yang sempat dilaporkan sebelumnya tetap dijadikan dasar sebagai pelanggaran mendesak dalam proses perselisihan hubungan industrial yang kini sedang ditangani oleh instansi ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, proses penyelesaian sengketa masih berlangsung dan belum terdapat keputusan final yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perselisihan tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap berkewajiban menghormati asas praduga tak bersalah serta mekanisme penyelesaian yang sedang berjalan.

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik, media telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak HRD PT Unggul Widya Teknologi Lestari melalui pesan WhatsApp guna memperoleh penjelasan resmi terkait kronologi peristiwa, dasar pengambilan kebijakan perusahaan, serta perkembangan penyelesaian sengketa.

Sampai berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Unggul Widya Teknologi Lestari untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas informasi yang telah dipublikasikan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *