Spread the love

Penyidikan Perkara Narkotika di Bangkalan Berlanjut, Polisi Amankan Sosok yang Sebelumnya Masuk Daftar Pencarian Orang

BANGKALAN – Perkembangan penyidikan perkara dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bangkalan memasuki fase baru. Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan seorang pria yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Teh Nasar, pada Jumat (26/6/2026).

Penangkapan tersebut menambah perkembangan dalam perkara yang sebelumnya telah disidangkan dengan terdakwa Junaidi bin Fahli. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nama Teh Nasar disebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dugaan itu masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum diamankan, keberadaan Teh Nasar menjadi perhatian setelah berbagai informasi dan dokumen mengenai perkara tersebut diterima aparat kepolisian. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, sebelumnya menyampaikan apresiasi atas informasi yang diterima dari masyarakat dan memastikan bahwa setiap informasi yang relevan akan diproses sesuai prosedur. Setelah penangkapan dilakukan, Teh Nasar langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan penyidik.

“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan, penyidik belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun status hukum terbaru yang bersangkutan. Kasatresnarkoba Polres Bangkalan juga belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan ataupun kemungkinan pengembangan perkara.

Pengamat hukum pidana menilai, penangkapan seorang DPO dalam perkara narkotika merupakan bagian penting dari upaya melengkapi konstruksi penyidikan. Namun, setiap dugaan keterlibatan tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik, termasuk apakah pemeriksaan terhadap Teh Nasar akan membuka fakta baru terkait dugaan peredaran narkotika yang sebelumnya telah diproses di pengadilan. Kepolisian diharapkan dapat menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka sesuai kewenangannya, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah yang melekat pada setiap orang yang menjalani proses hukum.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *