Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 2 Juni 2026
1.Posisi Kasus:
Luluk (Penggugat) membeli sebidang tanah dan rumah seluas ±298 m² di Kampung Bugis, Kota Mataram (Objek Sengketa) dari Alm. Hajjah Keptiyah, Ibu dari Titik (Tergugat I) pada 31 Agustus 2020 seharga Rp200 juta. Pembelian tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Erwin Asbarin, SH., M,Kn (Tergugat III). Luluk pun menguasai objek tersebut dan meminta Notaris Erwin untuk memproses balik nama sertifikat. Namun, proses balik nama menjadi terhambat karena terdapat pemblokiran sertifikat oleh Kantor Pertanahan atas permintaan dari Tjong Tzyh Chiu (Tergugat II).
Luluk berpendapat pemblokiran tersebut tidak sah karena telah berlangsung lebih dari 30 hari dan meminta pengadilan untuk menyatakan tanah tersebut milik Luluk dan menghukum Kantor Pertanahan Kota Mataram (Tergugat IV) agar segera memproses balik nama sertifikat Objek Sengketa ke nama Penggugat.
Dalam jawabannya, Tjong menolak gugatan dengan alasan Objek Sengketa telah dijadikan jaminan utang Alm. Hajjah Keptiyah dan Titik kepada Tjong sebesar Rp200 juta. Karena hutangnya belum dilunasi, maka Tjong mendalilkan pemblokiran tersebut dianggap sah. Selain itu, Tjong juga mendalilkan bahwa ia berhak mengajukan pemblokiran karena ia merupakan saudara kandung dari Titik, dan merupakan ahli waris yang sah atas Objek Sengketa.
2.Putusan Pengadilan:
Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Objek Sengketa adalah milik Luluk berdasarkan jual beli dengan Alm. Hajjah Keptiyah, dan menghukum Kantor Pertanahan Kota Mataram untuk segera melakukan balik nama sertifikat menjadi nama Luluk. Majelis Hakim berpendapat bahwa Luluk dapat membuktikan dalil gugatannya berdasarkan bukti-bukti yang sah dan terkait utang piutang antara Alm. Hajjah Keptiyah dan Titik dengan Tjong, adalah peristiwa yang berdiri sendiri yang tidak ada sangkut pautnya dengan proses jual beli. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram. Tjong kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
3.Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Tjong karena jual beli Objek Sengketa yang dilakukan oleh Luluk dengan Alm. Hajjah Keptiyah yang dilakukan dihadapan Notaris Erwin Asbarin adalah sah menurut hukum yang berlaku (Pasal 1437 KUHPerdata). Mahkamah Agung juga menolak untuk menetapkan adanya utang antara Alm. Keptiyah dan Titik dengan Tjong karena peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan proses jual beli Objek Sengketa.
4. Kaidah Hukum
– Pembeli tanah yang memperoleh hak melalui jual beli yang sah di hadapan notaris/PPAT serta dilakukan dengan itikad baik harus dilindungi hukum dan dinyatakan sebagai pemilik sah objek sengketa, meskipun terdapat keberatan atau klaim dari pihak lain.
– Sengketa utang-piutang antara penjual dengan pihak ketiga merupakan hubungan hukum yang berdiri sendiri dan tidak mempengaruhi keabsahan jual beli tanah yang telah dilakukan secara sah.
–> Putusan Mahkamah Nomor 1567 K/Pdt/2024 tanggal 16 Mei 2024.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf14ac3e3e64c888477313635343232.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA



