Spread the love

Dari Balai Kelurahan ke Meja Kejaksaan: Warga Pilang Pertanyakan Jejak Penggunaan Anggaran Publik

PROBOLINGGO, 2 Juni 2026 – Apa yang bermula dari diskusi warga mengenai sejumlah dokumen kegiatan kelurahan kini berujung pada laporan resmi ke aparat penegak hukum. Sejumlah warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Selasa (2/6/2026), mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk menyerahkan berkas laporan yang berisi dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan kelurahan.

Langkah tersebut menambah daftar panjang keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik di tingkat pemerintahan paling bawah. Bagi warga Pilang, transparansi bukan lagi sekadar slogan, melainkan hak yang harus dijawab secara terbuka oleh penyelenggara pemerintahan.

Laporan yang disampaikan warga berpusat pada dua kegiatan yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan mantan Lurah Pilang berinisial RS, yakni Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang tahun 2024 dan kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pramusrenbang) tahun 2025.

Menurut warga, sejumlah pertanyaan muncul setelah mereka melakukan penelusuran terhadap dokumen dan pelaksanaan kegiatan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Pramusrenbang yang disebut berlangsung di luar wilayah Kelurahan Pilang.

Meski demikian, perhatian terbesar warga justru tertuju pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang. Sejumlah lampiran administrasi dan bukti transaksi dalam dokumen tersebut dinilai perlu diuji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Perwakilan warga, Hadi Pranoto, mengatakan bahwa laporan yang mereka ajukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

“Kami tidak datang membawa vonis. Kami datang membawa pertanyaan yang menurut kami harus dijawab melalui proses yang objektif dan profesional. Karena yang digunakan adalah anggaran publik, maka publik juga berhak mengetahui bagaimana anggaran itu dikelola,” katanya.

Dalam dokumen yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, warga meminta agar pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada dua kegiatan yang dilaporkan. Mereka juga meminta aparat melakukan penelusuran lebih luas terhadap berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama periode yang sama.

Permintaan tersebut didasarkan pada harapan agar proses yang dilakukan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, melainkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai tata kelola dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran yang diterapkan selama ini.

Warga juga menyoroti aspek pengawasan internal yang dinilai perlu mendapat perhatian. Mereka mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan audit berjalan apabila di kemudian hari muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban yang telah dinyatakan selesai diperiksa.

Bagi sebagian warga, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan satu kegiatan atau satu pejabat. Kasus tersebut dipandang sebagai momentum untuk menguji efektivitas sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran di tingkat kelurahan, yang selama ini jarang menjadi perhatian publik.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah menerima laporan dan dokumen pendukung dari warga. Belum ada keterangan resmi mengenai substansi laporan maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh, karena materi aduan masih dalam tahap telaah awal.

Terlepas dari hasil yang nantinya akan diperoleh, langkah warga Pilang menunjukkan satu hal yang semakin menguat dalam kehidupan demokrasi lokal: masyarakat kini tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga aktif mengawasi bagaimana uang publik digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Publik Kota Probolinggo kini menunggu apakah laporan tersebut akan berkembang menjadi penyelidikan lebih lanjut atau berhenti pada tahap klarifikasi administratif. Jawaban atas pertanyaan itu berada di tangan aparat penegak hukum yang saat ini tengah mempelajari laporan warga.

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masyarakat masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut. Hingga saat ini belum terdapat putusan maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran atau tindak pidana dalam perkara tersebut.

Tim Redaksi
Probolinggo, 2 Juni 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *