Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 8 Mei 2026
1. Duduk Perkara
Saripin Tua Purba mengajukan gugatan terhadap ahli waris almarhum Hassan Chandra, yaitu Lie Rosy, William Chandra, Wilson Chandra, dan Lyna Chandra.
Objek sengketa berupa rumah dan tanah di Jalan Jend. D.I. Panjaitan No. 153-A Medan. Penggugat mendalilkan sebagai pemilik yang sah dan memohon pembatalan hasil lelang eksekusi tahun 1982 yang dimenangkan oleh pihak Tergugat.
2.Putusan Pengadilan Negeri Medan: Menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan pertimbangan terpenuhinya asas _ne bis in idem_ karena objek dan dasar hukum yang sama telah diperiksa dan diputus sebelumnya.
Pengadilan Tinggi Medan: Membatalkan putusan PN Medan. Mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas objek sengketa.
3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Medan.
Pertimbangan Mahkamah Agung:
1. Lelang eksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan. Lelang tahun 1982 dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan final.
2. Pembeli lelang beritikad baik wajib mendapat perlindungan hukum. Kepemilikan yang diperoleh melalui Risalah Lelang yang sah adalah benar dan harus dilindungi undang-undang.
3. Putusan yang terbit kemudian tidak membatalkan lelang. Apabila di kemudian hari terdapat putusan yang bertentangan dengan putusan yang menjadi dasar lelang, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembatalan lelang. Pihak yang dirugikan hanya dapat menuntut ganti rugi kepada pemohon lelang.
4. *Gugatan mengandung ne bis in idem*. Perkara dengan para pihak, objek, dan dasar hukum yang sama telah diperiksa dan diputus, sehingga tidak dapat diajukan kembali.
5. Judex Facti telah salah menerapkan hukum. Pembatalan lelang oleh Pengadilan Tinggi dinilai melampaui wewenang, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan mengabaikan perlindungan terhadap pembeli beritikad baik.
–> Putusan MA No. 1068 K/Pdt/2008, tanggal 21 Januari 2009
Sumber:
https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/1068kpdt2008/detail
Kaidah Hukum:
- Lelang eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh putusan pengadilan lain.
- Pembeli lelang yang beritikad baik memperoleh perlindungan hukum penuh atas objek yang dibelinya. Kepemilikan berdasarkan Risalah Lelang yang sah tidak dapat diganggu gugat.
- Upaya hukum pihak yang merasa dirugikan akibat lelang hanya dapat berupa tuntutan ganti rugi terhadap pemohon lelang, bukan pembatalan lelang terhadap pembeli beritikad baik.
- Asas _ne bis in idem_ melarang pemeriksaan kembali perkara dengan subjek, objek, dan dasar gugatan yang sama yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
