Spread the loveAdvokat Gunawan Setypribadi. SH.,MH : Hukuman Harus Setimpal Dengan Kejahatan! Jakarta — Prinsip keadilan dalam penegakan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses pemidanaan. Hukuman terhadap seseorang harus diberikan secara proporsional, sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya” Hal tersebut disampaikan Advokat Gunawan Setyapribadi, SH.,MH, yang mengingatkan pentingnya penerapan asas keadilan dan proporsionalitas dalam sistem hukum, dimana menurut Gunawan, ungkapan Latin “Culpae poena par esto” mengandung makna bahwa hukuman harus setimpal dengan kesalahan atau kejahatan yang dilakukan. “Penegakan hukum bukan sekadar memberikan hukuman kepada seseorang, tetapi harus memastikan bahwa hukuman tersebut benar-benar mencerminkan rasa keadilan, juga terhadap kesalahan harus mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai dan proporsional,” ujar Gunawan. Ia menegaskan, prinsip proporsionalitas penting agar hukum tidak digunakan secara berlebihan maupun diterapkan secara diskriminatif, adapun disetiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta, alat bukti, tingkat kesalahan, motif, dampak perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku. “Jangan sampai orang yang melakukan kesalahan ringan mendapatkan hukuman yang tidak proporsional, namun sebaliknya, jangan pula kejahatan serius dipandang sebelah mata, oleh karena itu disinilah hukum harus hadir secara adil,” tegasnya. Lebih lanjut founder Law Office BG & Partner Advokat Gunawan Setypribadi. SH.,MH juga menilai bahwa kepastian hukum dan keadilan harus berjalan beriringan dan pada prinsipnya penegakkan hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan serta tetap menghormati hak-hak setiap orang. Sebagai mana diketahui “Culpae poena par esto bukan sekadar ungkapan hukum, hal ini merupakan pengingat bahwa pemidanaan harus memiliki ukuran keadilan, dimana hukuman harus sesuai dengan perbuatan, tidak boleh berlebihan dan tidak boleh pula terlalu ringan,” katanya. Selanjutnya Gunawan berharap prinsip tersebut dapat terus menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang pada akhirnya, tujuan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.(*) Post Views: 21 Navigasi pos Samsat Cibinong Tegaskan Gesek Nomor Mesin Kendaraan Gratis, Masyarakat Diimbau Tak Perlu Memberi Uang Ketua PWI Tuba Desak Polisi Usut Dugaan Penyerangan Terhadap Wartawan.