Spread the loveDi Tengah Sengketa Sewa di Yogyakarta, Harapan Akan Netralitas Aparat Menjadi Sorotan Yogyakarta – Sebuah sengketa perdata mengenai perjanjian sewa menyewa bangunan di Jalan Kadipaten Kidul Nomor 65, Yogyakarta, kembali mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum yang adil serta peran aparat penegak hukum yang tetap menjaga posisi netral di tengah perselisihan para pihak. Perselisihan tersebut melibatkan Satya Dipayana sebagai pemilik bangunan dan Radhifa Adiprayoga sebagai penyewa. Menurut keterangan yang disampaikan pihak pemilik melalui kuasa hukumnya, hubungan hukum di antara keduanya bermula dari perjanjian sewa yang ditandatangani pada tahun 2020 dengan jangka waktu enam tahun. Dalam perjalanannya, muncul perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kewajiban yang diperjanjikan sehingga menimbulkan sengketa. Pihak pemilik menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah kewajiban pembayaran yang menurut perhitungannya belum dipenuhi oleh penyewa. Atas dasar itu, berbagai langkah penyelesaian telah ditempuh, mulai dari penyampaian somasi hingga pemberitahuan untuk mengosongkan objek sewa secara sukarela sebelum akhirnya pemilik menyatakan berakhirnya hubungan sewa. Ketika pemilik bersama kuasa hukumnya mendatangi lokasi pada Sabtu (13/6/2026), situasi di lapangan berlangsung dengan pendampingan aparat kepolisian guna menjaga ketertiban dan menghindari potensi konflik. Namun demikian, kuasa hukum pemilik menilai terdapat tindakan yang dianggap membatasi akses kliennya terhadap bangunan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai ruang lingkup kewenangan aparat dalam sengketa yang bersifat perdata. Ahmad Matdoan, S.H., selaku kuasa hukum Satya Dipayana, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi kepolisian sebagai penjaga keamanan masyarakat. Meski demikian, ia berharap setiap langkah yang diambil di lapangan senantiasa mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan netralitas agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap salah satu pihak. Menurutnya, keberadaan aparat dalam sengketa perdata idealnya berfungsi untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya gangguan keamanan, sementara substansi hak dan kewajiban para pihak pada akhirnya ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Peristiwa ini sekaligus menjadi refleksi bahwa penyelesaian sengketa keperdataan tidak hanya berkaitan dengan isi kontrak atau nilai ekonomi yang diperselisihkan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Dalam konteks tersebut, independensi aparat penegak hukum memiliki arti penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kapolsek Kraton maupun dari pihak Radhifa Adiprayoga terkait pandangan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemilik. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan adanya pembatasan akses maupun penilaian terhadap tindakan aparat masih merupakan versi yang disampaikan oleh salah satu pihak dan terbuka untuk diklarifikasi lebih lanjut. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk menyampaikan keterangannya, penyelesaian melalui jalur hukum yang objektif diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Post Views: 21 Navigasi pos Pengamat Publik” Adv Zainal Effendi.SH.,MH : Aspirasi Mahasiswa soal MBG Harus Didengar Pemerintah! Momentum Menyalakan Kembali Api Pelayanan: Kunjungan Dewan Pembina GGP Perkuat Komitmen One Gospel Cimahi