SPASI Dorong Perlindungan Advokat, Pertemuan dengan PERADI RBA Soroti Ancaman Kriminalisasi Profesi
Jakarta, Senin 11 Mei 2026 — Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan terhadap profesi advokat di Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan bersama jajaran kepengurusan baru DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) di Rumah Advokat, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Pertemuan itu menjadi momentum penting bagi kalangan advokat untuk memperkuat solidaritas profesi di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap ancaman kriminalisasi terhadap para pembela hukum saat menjalankan tugas profesinya.
Ketua Kepengurusan Baru Terpilih DPN PERADI RBA, Ahmad Fikri Assegaf, menerima langsung kehadiran pengurus SPASI bersama sejumlah tokoh advokat nasional, termasuk Fredrik J. Pinakunary. Diskusi berlangsung terbuka dengan menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi advokat dalam praktik penegakan hukum saat ini.
Dalam keterangannya kepada media, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan bahwa advokat harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum ketika menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien.
“Advokat bekerja berdasarkan hukum dan kode etik profesi. Karena itu, tidak boleh ada rasa takut ketika menjalankan tugas pembelaan. Jika advokat mulai ditekan atau dikriminalisasi, maka yang terancam adalah rasa keadilan masyarakat,” ujar Martin.
Menurutnya, profesi advokat memiliki posisi penting dalam sistem hukum nasional sebagai bagian dari unsur caturwangsa penegak hukum bersama hakim, jaksa, dan kepolisian. Oleh sebab itu, independensi advokat harus dijaga demi terciptanya proses hukum yang adil dan seimbang.
Selain membahas persoalan kriminalisasi, pertemuan tersebut juga menyoroti perlunya pembentukan Quick Response Team atau tim aksi cepat tanggap. Tim tersebut nantinya diproyeksikan menjadi wadah bantuan hukum dan pendampingan bagi advokat yang menghadapi persoalan hukum akibat menjalankan profesinya.
Martin menilai langkah tersebut penting agar advokat di berbagai daerah memiliki dukungan yang cepat dan terorganisir ketika menghadapi tekanan hukum.
“Kami ingin membangun solidaritas yang nyata. Ketika ada advokat yang menghadapi persoalan karena menjalankan tugas profesinya, maka organisasi dan sesama rekan advokat harus hadir memberikan dukungan,” katanya.
SPASI sendiri selama beberapa tahun terakhir aktif melakukan pembelaan terhadap sejumlah advokat di berbagai wilayah Indonesia. Gerakan tersebut semakin menguat sejak kasus yang menimpa advokat senior Kamaruddin Simanjuntak pada tahun 2023.
Menurut Martin, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bahwa profesi advokat membutuhkan sistem perlindungan yang kuat agar para advokat dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi.
Dalam kesempatan yang sama, Martin juga mengingat pesan Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan advokat kehilangan keberanian dalam menjalankan profesinya.
“Ketika advokat takut membela hukum, maka penegakan hukum akan kehilangan keseimbangannya. Karena itu, perlindungan terhadap profesi advokat adalah bagian dari menjaga demokrasi dan keadilan,” tegas Martin.
Pertemuan SPASI dan PERADI RBA diharapkan menjadi awal dari penguatan sinergi antarorganisasi advokat dalam memperjuangkan independensi profesi hukum, menjaga integritas penegakan hukum, serta memastikan advokat tetap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
Jurnalis: Atma
Editor: Romo Kefas
