Viral! Ketum Gerakan Dapur Indonesia Nofalia Digugat di PN Jakarta Timur
Jakarta – Nama Nofalia, Ketua Umum Gerakan Dapur Indonesia, tengah menjadi sorotan publik setelah dirinya resmi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/Pdt.G/2026/Jkt.Tim dan diajukan oleh Devi Yulianti.
Dalam keterangannya, kuasa hukum penggugat, Hario Setyo Wijanarko, SH., MH, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari hubungan hukum antara kliennya dan tergugat pada tahun 2022.

Menurutnya, saat itu tergugat diduga menjanjikan keuntungan besar kepada penggugat dalam skema pinjaman dana.
“Pada awalnya terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak, di mana tergugat menjanjikan keuntungan hingga 100% dari nilai dana yang dipinjamkan. Namun dalam perjalanannya, kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang dijanjikan, sehingga klien kami mengalami kerugian,” ujar Hario saat diwawancarai di kantornya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Lebih lanjut, pihak penggugat juga menyoroti ketidakhadiran tergugat dalam agenda persidangan yang telah dijadwalkan.
“Kami menyayangkan tergugat yang tidak hadir dalam persidangan. Padahal berdasarkan reelaas panggilan, panggilan pengadilan telah sampai ke alamat yang bersangkutan dan telah diverifikasi oleh panitera serta majelis hakim,” tambahnya.

Hario juga menilai sikap tersebut kurang kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan, mengingat posisi tergugat sebagai figur publik dan Ketua Umum organisasi.
Meski demikian, pihak penggugat menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum dan optimis bahwa hak-hak kliennya dapat diperjuangkan hingga tuntas di pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat Nofalia belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Red.



