Pencantuman Nama Empat Santri dalam Berkas Perkara Dipertanyakan Keluarga, Minta Klarifikasi dan Verifikasi Menyeluruh
Demak – Munculnya nama empat santri dalam sebuah berkas perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga. Mereka meminta adanya klarifikasi dan pemeriksaan yang menyeluruh karena meyakini anak-anak tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang sedang diselidiki.
Keempat santri, yakni Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah, diketahui menerima panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026. Namun, menurut keluarga, pemanggilan itu justru menimbulkan kebingungan karena para santri mengaku tidak mengetahui peristiwa yang dimaksud.
Keterangan yang disampaikan para santri disebut memiliki kesamaan. Mereka menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, ataupun mengalami kejadian sebagaimana yang tertuang dalam uraian perkara. Atas dasar itu, keluarga berharap penyidik dapat menguji kembali seluruh informasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Anak-anak kami tidak pernah merasa menjadi korban maupun saksi atas kejadian tersebut. Karena itu kami meminta agar fakta-fakta yang ada diperiksa secara objektif,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Menurut keluarga, pencantuman nama seseorang dalam suatu proses hukum dapat berdampak pada kondisi psikologis maupun reputasi, terutama jika yang bersangkutan masih berstatus pelajar. Oleh sebab itu, mereka meminta agar setiap data yang digunakan benar-benar diverifikasi sesuai prosedur.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses pembuktian, salah satu keluarga telah menyerahkan dokumen yang diklaim dapat menjelaskan keberadaan santri pada waktu yang dipersoalkan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan sehingga seluruh fakta dapat dinilai secara utuh.
Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak boleh mengabaikan hak-hak pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ia menilai penyidik memiliki kewajiban untuk memastikan setiap nama yang tercantum dalam suatu perkara memang memiliki dasar yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun kerugian bagi pihak yang sebenarnya tidak mengetahui peristiwa tersebut.
Di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap kasus ini, keluarga memilih menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum dengan harapan pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan berimbang.
Mereka juga berharap hasil penyelidikan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjelaskan secara terang alasan pencantuman nama keempat santri tersebut, sehingga tidak muncul spekulasi yang dapat memengaruhi masa depan maupun nama baik para pihak yang terlibat.
Sampai saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik mengenai alasan spesifik pencantuman nama keempat santri dalam berkas perkara. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi semua pihak.



