INVESTIGASI | Audit Temukan Kerugian Negara Rp400 Juta, Tetapi Kasus Dana BOK Puskesmas Sukadana Belum Menemukan Titik Terang
KAYONG UTARA – Kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukadana Tahun Anggaran 2023–2024 kembali menyita perhatian publik. Di tengah upaya pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi, perkara yang disebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta justru memunculkan pertanyaan baru: mengapa setelah hasil audit keluar dan kerugian negara dikembalikan, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang jelas?
Perjalanan kasus ini dimulai ketika dugaan pemotongan Dana BOK sebesar 7 persen terhadap tenaga kesehatan mencuat ke publik pada awal 2025. Pemberitaan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan memicu reaksi luas dari masyarakat Kayong Utara.
Desakan publik membuat Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kayong Utara melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ASN yang mengelola program di Puskesmas Sukadana. Selanjutnya, hasil pemeriksaan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Kayong Utara untuk dilakukan audit investigatif.
Audit Membuka Fakta Baru
Berdasarkan informasi yang dihimpun, audit Inspektorat menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp400 juta dalam pengelolaan Dana BOK Tahun Anggaran 2023–2024. Nilai tersebut kemudian dikabarkan telah dikembalikan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Namun, pengembalian kerugian negara justru memunculkan polemik. Banyak pihak mempertanyakan apakah penyelesaian administratif tersebut otomatis mengakhiri dugaan tindak pidana atau justru harus menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih dalam siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian tersebut.
Mutasi Rekening Menjadi Sorotan
Di balik hasil audit, muncul fakta lain yang tidak kalah menarik. Sejumlah dokumen transaksi perbankan yang beredar menunjukkan adanya pola transfer dari rekening beberapa ASN menuju rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan bendahara maupun pihak lain.
Dalam sejumlah mutasi rekening juga terlihat transaksi pemindahan dana secara berulang dengan nominal yang relatif seragam, disertai penarikan tunai dalam waktu yang berdekatan.
Dokumen-dokumen tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran hukum, namun cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri tujuan transaksi, legalitas pemindahan dana, serta hubungan antara pengirim dan penerima.
Dugaan Penguasaan ATM dan Buku Tabungan Pegawai
Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa buku tabungan dan kartu ATM milik sejumlah ASN maupun tenaga honorer diduga berada dalam penguasaan bendahara selama proses pencairan Dana BOK berlangsung.
Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi menghilangkan kendali pemilik rekening atas transaksi yang dilakukan atas nama mereka sendiri dan membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak disertai persetujuan yang sah.
Fakta inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus perhatian masyarakat, mengingat pengelolaan dana pemerintah semestinya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transfer ke Rekening Pribadi dan Penarikan Tunai Jadi Pertanyaan
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim investigasi, terdapat sejumlah transaksi yang menunjukkan pemindahan dana ke rekening pribadi dengan nominal berulang, diikuti penarikan tunai di berbagai lokasi.
Selain itu, terdapat pula transaksi yang diduga berkaitan dengan rekening atas nama pihak tertentu yang memiliki hubungan keluarga dengan pengelola keuangan Puskesmas. Informasi ini memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum dan analisis terhadap seluruh dokumen perbankan yang relevan.
Masyarakat berharap seluruh aliran dana tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Dugaan Pemalsuan SPJ Turut Mengemuka
Dalam proses audit, sejumlah ASN juga dipanggil untuk mengklarifikasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menggunakan nama mereka.
Beberapa sumber menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian tanda tangan maupun dokumen administrasi yang menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan Dana BOK. Jika terbukti, persoalan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap bagaimana mekanisme pengelolaan anggaran sebenarnya dilakukan.
Publik Menunggu Kejelasan Aparat Penegak Hukum
Kini, fokus masyarakat tidak lagi hanya tertuju pada nominal kerugian negara, tetapi juga pada transparansi penanganan perkara.
Apakah seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana telah diperiksa?
Apakah transaksi yang muncul dalam mutasi rekening telah dianalisis secara menyeluruh?
Dan apakah pengembalian kerugian negara menjadi alasan utama tidak dilanjutkannya proses pidana?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi yang komprehensif.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Kasus Dana BOK Puskesmas Sukadana menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap seluruh fakta secara objektif tanpa pandang bulu serta memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila seluruh transaksi yang dipersoalkan memiliki dasar hukum yang sah, maka penjelasan resmi perlu disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa terpengaruh oleh jabatan maupun kedudukan pihak-pihak yang terlibat.
Lansiran: Tim Investigasi BorneoTribun.com
Catatan Redaksi: Laporan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran jurnalistik, dokumen yang diterima redaksi, dan keterangan sejumlah narasumber. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini tetap memiliki hak jawab dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



