Mandek di Meja Mediasi, Perselisihan Eks Karyawan dan PT. Centa Brasindo Abadi Kian Menggantung
Serang – Jalan menuju penyelesaian sengketa hubungan industrial antara sejumlah mantan pekerja dengan PT. Centa Brasindo Abadi (CBA) Chemical Industry kembali menemui hambatan. Agenda mediasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang belum mampu menghasilkan perkembangan berarti setelah pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan yang telah dijadwalkan.
Bagi para eks karyawan, forum tersebut diharapkan menjadi kesempatan untuk mencari titik temu atas persoalan yang telah berlarut-larut. Namun, ketidakhadiran perwakilan perusahaan membuat proses dialog yang seharusnya menjadi inti penyelesaian perselisihan tidak dapat berlangsung.
Tim kuasa hukum eks karyawan menyebut pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur yang diwajibkan dalam mekanisme penyelesaian hubungan industrial. Sebelum perkara masuk ke tahap mediasi, upaya bipartit disebut telah dilakukan sebanyak dua kali, tetapi tidak menghasilkan komunikasi yang efektif antara kedua belah pihak.
Kuasa hukum eks karyawan, Muhamad Indra Gunawan, mengatakan bahwa mediasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan ruang untuk membangun kesepahaman dan mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Ketika kesempatan untuk berdialog tidak dimanfaatkan, maka penyelesaian akan semakin panjang dan berpotensi merugikan semua pihak. Kami berharap masih ada itikad baik agar persoalan ini tidak harus berakhir di pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, ketidakpastian yang berkepanjangan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi para mantan pekerja yang masih menunggu kepastian mengenai hak-hak mereka.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan akan menunggu tahapan mediasi berikutnya. Apabila kembali tidak tercapai kemajuan, mereka mempertimbangkan untuk meminta Disnakertrans menerbitkan anjuran tertulis sebagai dasar melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari mekanisme hukum yang tersedia ketika penyelesaian melalui musyawarah tidak berhasil diwujudkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT. Centa Brasindo Abadi mengenai alasan ketidakhadirannya dalam agenda mediasi maupun tanggapan terhadap tuntutan yang diajukan oleh para eks karyawan.
Dengan belum terbangunnya komunikasi langsung antara kedua belah pihak, penyelesaian sengketa ini masih menyisakan tanda tanya. Banyak pihak berharap agenda mediasi selanjutnya dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga penyelesaian dapat ditempuh melalui dialog sebelum memasuki proses peradilan yang berpotensi memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar.



