Spread the loveNAMA APH DIDUGA DIBAWA-BAWA DALAM SEJUMLAH PEKERJAAN OPD TANGSEL, ADA APA? TANGERANG SELATAN – Aroma dugaan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) kembali menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah pekerjaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tangsel disebut-sebut perlu mendapatkan perhatian serius. Bukan hanya menyangkut proses pengadaan, nilai pekerjaan, spesifikasi maupun penyedia, tetapi juga munculnya dugaan penggunaan atau penyebutan nama aparat penegak hukum (APH) dalam kaitannya dengan pekerjaan pemerintah. Informasi tersebut disoroti Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Banten Raya melalui , Eka Astuti, S.H. Menurut Eka, jika benar terdapat pihak tertentu yang membawa-bawa nama APH untuk memberikan kesan bahwa suatu pekerjaan telah mendapat pengamanan atau dukungan tertentu, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. “Kalau memang ada pihak yang membawa nama APH, pertanyaannya sederhana: untuk kepentingan apa nama tersebut digunakan? Apakah untuk meyakinkan penyedia, mengintervensi pihak tertentu, atau memberikan kesan bahwa pekerjaan tersebut aman?” ujar Eka. Ia menegaskan, pihaknya tidak menuduh APH terlibat. Namun, justru karena menyangkut nama institusi penegak hukum, persoalan tersebut harus dibuka dan diklarifikasi. “Kami tidak mengatakan APH terlibat. Tetapi kalau namanya disebut-sebut, harus ada klarifikasi. Jangan sampai institusi penegak hukum dijadikan tameng oleh oknum tertentu untuk kepentingan proyek,” tegasnya. Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian adalah pengadaan tong atau tempat sampah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Pengadaan tersebut dinilai perlu diuji secara transparan, mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), metode pemilihan penyedia, harga satuan, volume, hingga kesesuaian barang yang diterima dengan kontrak. Menurut Eka, nilai pekerjaan yang tidak terlalu besar bukan berarti bebas dari pengawasan. “Justru pekerjaan-pekerjaan yang terlihat sederhana harus tetap diperiksa. Jangan sampai publik hanya fokus pada proyek bernilai besar, sementara pekerjaan pengadaan barang tersebar di berbagai OPD luput dari pengawasan,” katanya. Ia meminta agar dokumen pengadaan dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan diperiksa oleh lembaga pengawasan maupun aparat berwenang apabila terdapat indikasi penyimpangan. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Banten Raya menyebut dugaan persoalan tidak hanya berkaitan dengan DLH. Sejumlah pekerjaan pada OPD lain juga disebut perlu ditelusuri, terutama apabila ditemukan pola yang sama, seperti dugaan dominasi penyedia tertentu, spesifikasi yang diduga mengarah kepada penyedia tertentu, harga yang tidak wajar, proses pengadaan yang tidak kompetitif, maupun hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian. Eka mengatakan pihaknya tidak ingin membangun tuduhan berdasarkan informasi sepihak. “Kami tidak ingin sekadar melempar isu. Kalau memang benar, buktikan dengan dokumen. Kalau tidak benar, silakan bantah secara terbuka. Prinsip kami sederhana: uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Jangan Sampai Nama APH Menjadi ‘Kartu Sakti’ Persoalan penggunaan nama APH menjadi perhatian tersendiri karena dapat menimbulkan persepsi seolah-olah suatu pekerjaan memiliki perlindungan dari proses hukum. Menurut Eka, apabila ada pihak yang menggunakan nama aparat penegak hukum tanpa dasar, hal tersebut justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Nama APH bukan kartu sakti untuk mengamankan proyek. Kalau ada pihak yang menggunakan nama institusi hukum untuk kepentingan tertentu, kami meminta agar hal tersebut ditelusuri,”** katanya. Ia juga meminta institusi APH yang merasa namanya dicatut untuk tidak tinggal diam. “Kalau tidak benar, klarifikasi. Kalau memang ada oknum yang mencatut nama institusi, tindak. Jangan dibiarkan berkembang menjadi persepsi bahwa proyek pemerintah bisa ‘diamankan’ hanya dengan membawa nama APH,” lanjutnya. Munculnya berbagai dugaan tersebut, menurut Eka, semestinya menjadi pintu masuk bagi pengawasan internal pemerintah. Inspektorat Kota Tangsel diminta melakukan telaah terhadap pekerjaan yang dianggap memiliki indikasi tidak wajar, termasuk memeriksa dokumen perencanaan, pengadaan, kontrak, pembayaran dan hasil pekerjaan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara, pihaknya mendorong agar persoalan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. “Jangan menunggu viral baru bergerak. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal. Kalau ada indikasi, periksa. Kalau bersih, umumkan bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai aturan,” ujar Eka. Kini perhatian publik tertuju pada Pemkot Tangsel dan OPD terkait. Apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan transparan? Apakah spesifikasi dan HPS disusun secara independen? Apakah penyedia dipilih melalui mekanisme yang sesuai ketentuan? Dan yang paling penting, **benarkah ada pihak yang membawa-bawa nama APH dalam kaitannya dengan sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemkot Tangsel? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar bantahan informal. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Banten Raya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan meminta agar dugaan yang muncul diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif. “Kami tidak mencari-cari kesalahan. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau bersih, mari dibuktikan. Kalau ada permainan, jangan dilindungi,” pungkas Eka Astuti, S.H. Post Views: 43 Navigasi pos Dua Profesor Pendidikan Keagamaan Kristen Kukuhkan sebagai Guru Besar oleh Dirjen Bimas Kristen Kemanterian Agama RI Team Jum’at Berkah Agus Sugiarto Bagikan Nasi Kotak di Masjid Al-Ihsan Tanah Abang