PGLII Jalani Tahap Penting Penyesuaian Legalitas, Ditjen Bimas Kristen Turun Langsung Lakukan Visitasi
Jakarta, 14 Mei 2026 — Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) menerima kunjungan resmi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dalam rangka proses verifikasi kelembagaan dan penyesuaian administrasi organisasi, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan visitasi berlangsung di Kantor Pusat PGLII, Jakarta Barat, dan menjadi bagian dari tahapan penerbitan Surat Keputusan kelembagaan terbaru setelah adanya perubahan nomenklatur organisasi dari Yayasan Persekutuan Injil Indonesia menjadi PGLII.
Tim Direktorat Jenderal Bimas Kristen yang hadir terdiri dari Kasubdit Kelembagaan Marvel Ed Kawatu, S.Th., M.M., bersama Yasoni Kristianto dan Saul Meynhart. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan penelitian dokumen, pemeriksaan administrasi organisasi, serta dialog bersama jajaran pimpinan pusat PGLII.
Ketua Umum PGLII Pdt. Tommy O. Lengkong, M.Th., bersama para pengurus pusat menyambut langsung kedatangan rombongan pemerintah dan memaparkan perjalanan serta perkembangan organisasi hingga saat ini.
Kasubdit Kelembagaan Marvel Ed Kawatu menjelaskan bahwa visitasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen kelembagaan sebelum diterbitkannya pengesahan administratif terbaru atas nama PGLII.
“Karena sebelumnya administrasi masih menggunakan nomenklatur lama, maka perlu dilakukan proses penyesuaian dan verifikasi agar penerbitan SK resmi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa secara umum proses visitasi berjalan lancar dan pihak PGLII dinilai kooperatif dalam melengkapi seluruh kebutuhan administrasi.
Menurutnya, keberadaan legalitas kelembagaan yang kuat sangat penting bagi organisasi gerejawi aras nasional dalam menjalankan pelayanan serta hubungan administratif dengan pemerintah.
“Semua berjalan baik. Dokumen yang dibutuhkan tersedia dan komunikasi selama proses visitasi berlangsung sangat positif,” kata Marvel.
Dalam kesempatan itu, Ditjen Bimas Kristen juga memberikan penjelasan mengenai berbagai fasilitas kelembagaan yang dapat diperoleh organisasi gereja yang telah memiliki pengakuan resmi dari negara.
Fasilitas tersebut mencakup rekomendasi administrasi pengurusan aset gereja, hak kepemilikan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional, hingga fasilitas bebas bea masuk terhadap barang-barang pelayanan dari luar negeri yang dipergunakan untuk kepentingan nonkomersial.
Sementara itu, Ketua Umum PGLII Pdt. Tommy O. Lengkong menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pelayanan yang diberikan Direktorat Jenderal Bimas Kristen kepada organisasi-organisasi gerejawi di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa perubahan nama organisasi menjadi PGLII merupakan bagian dari perkembangan pelayanan yang terus bertumbuh dan melibatkan gereja-gereja serta lembaga Injili di berbagai daerah.
“Proses ini menjadi momentum penting bagi PGLII untuk memperkuat legalitas organisasi sekaligus memastikan seluruh administrasi kelembagaan berjalan sesuai aturan negara,” ungkap Tommy.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen sejarah organisasi, administrasi, dan legalitas pendukung agar proses verifikasi dapat berjalan secara maksimal.
Tommy berharap penerbitan SK resmi nantinya dapat semakin memperkuat posisi PGLII dalam menjalankan tugas pelayanan, membangun sinergi lintas lembaga, serta menghadirkan kontribusi positif bagi kehidupan gereja dan bangsa Indonesia.
“Kami percaya proses ini akan membawa dampak baik bagi pelayanan PGLII ke depan agar semakin tertib, semakin kuat, dan semakin dipercaya,” tuturnya.
Sumber: Infokom PGLII
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
