Spread the love

Kasus Investasi Gagal Bayar” Korban Ungkap : Agustin Promosikan Repo Layaknya Deposito!

 

SURABAYA – Nama Ranto dan Agustin belakangan menjadi sorotan publik setelah keduanya menjalani proses hukum terkait dugaan kasus penipuan investasi bodong, dengan laporan” LP/B/268/III/RES.1.11/2020 ditangani Unit Tipidter Aiptu Herry Apriadi saat ini sudah memastikan (*Tahap II*).

Penyidik Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan kepada tersangka agustin dan ranto setelah kedua tersangka tersebut mangkir dari panggilan penyidik” Selanjutnya proses tahap II pun telah di lakukan pada rabu 17 juni 2026 dan terhadap tersangka Agustin dan Ranto telah di lakukan penahanan oleh JPU untuk segera dilakukan pendakwaan di Pengadilan Negeri surabaya.

 

“Kinerja penyidik Polrestabes Surabaya maupun Kejaksaan Negri Surabaya, mendapat apresiasi dari Salim juga dari para korban lainnya, adapun kasus tersebut kini ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan menjadi perhatian para korban yang tersebar di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Berdasarkan keterangan sejumlah korban, produk investasi yang ditawarkan diduga dipasarkan Agustin dengan narasi yang menyerupai deposito perbankan sehingga memberikan kesan aman dan minim risiko.

Namun dalam perjalanannya, investasi tersebut mengalami gagal bayar yang mengakibatkan kerugian bagi para nasabah.

Selain menawarkan investasi repo kepada para korban juga Agustin menyebut sejumlah produk investasi lain yang pernah dipasarkan di antaranya Mahkota, Narada, Kresna, WanaArtha, hingga skema koperasi pribadi yang pada akhirnya juga mengalami permasalahan pembayaran kepada investor.

Para korban menilai promosi yang dilakukan Agustin saat itu sangat meyakinkan, dengan iming-iming keuntungan menarik serta penjelasan mengenai keamanan investasi disebut menjadi faktor yang membuat banyak nasabah menempatkan dana dalam jumlah besar.

“Dari informasi yang kami terima saat itu, produk tersebut disampaikan Agustin seperti deposito dengan keuntungan yang lebih tinggi” Banyak nasabah akhirnya percaya dan menempatkan dananya,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.

Menurut para korban, berbagai produk investasi tersebut dipasarkan Agustin secara agresif dengan tujuan memperoleh komisi dari setiap penempatan dana nasabah, dimana pelaku berharap seluruh fakta terkait proses pemasaran dan penawaran produk investasi tersebut dapat terungkap secara terang dalam persidangan.

Saat ini, para korban terus mengikuti perkembangan proses hukum Agustin yang berjalan dan berharap adanya upaya pemulihan kerugian yang telah mereka alami.

Sumber : Keterangan sejumlah korban nasabah gagal bayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *