Spread the lovePanglima LMPI Taufik Hidayat Kecam Sengketa Lahan Mall Bintaro Xchange : Jangan Persulit Masyarakat Mendapatkan Keadilan, Pemerintah Harus Hadir! JAKARTA – Panglima Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Taufik Hidayat, menyoroti persoalan sengketa lahan yang berkaitan dengan kawasan Mall Bintaro Xchange. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan kepastian hukum, rasa keadilan, serta tidak membiarkan masyarakat berada dalam posisi yang dirugikan akibat proses penyelesaian sengketa yang berlarut-larut. Taufik menegaskan bahwa setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif dan memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak yang berkepentingan“ Jangan sampai persoalan sengketa lahan justru membuat masyarakat semakin susah dan sulit mendapatkan keadilan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Taufik Hidayat. Menurutnya, sengketa pertanahan bukan semata-mata persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Karena itu, Taufik meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap proses penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mengabaikan hak pihak mana pun. “Pemerintah harus hadir. Kalau ada masyarakat yang merasa haknya belum memperoleh keadilan, jangan justru dipersulit. Berikan ruang untuk mendapatkan kepastian hukum melalui proses yang transparan dan berkeadilan,” ujarnya. Taufik juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan lahan tidak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat. Menurutnya, semua pihak harus menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan” LMPI, lanjut Taufik mendukung upaya penyelesaian setiap sengketa melalui jalur hukum dan meminta agar lembaga-lembaga terkait melakukan pemeriksaan secara profesional apabila terdapat dugaan persoalan administrasi, alas hak, maupun proses penerbitan dokumen pertanahan. “Prinsipnya sederhana, jangan ada masyarakat yang merasa kehilangan haknya hanya karena berhadapan dengan persoalan hukum yang panjang. Semua harus mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pemerintah wajib memastikan keadilan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. Post Views: 41 Navigasi pos Susu MBG Diduga Bermasalah, Wali Murid Bergerak: DPRD Depok Jangan Cuma Tunggu Laporan Saksi PT Permata Finance Indonesia Disorot di Persidangan” Hutomo Lim : Jangan Hadir Tanpa Menguasai Data & Pokok Perkara!