Spread the love

Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Habib Muchdar : Evaluasi Semua Lapas di Indonesia

 

Jakarta — Temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan adanya fasilitas khusus menyerupai hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendapat perhatian dari Habib Muchdar Assegaf yang menjabat Dewan Pengawas Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI yang membidangi Pengawasan Tipikor dan Aset Negara.

“Habib Muchdar meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tidak berhenti pada tindak lanjut terhadap temuan di Lapas Cibinong. Menurutnya, temuan tersebut perlu dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tata kelola seluruh lapas di Indonesia.


“Temuan Ombudsman jangan hanya menjadi catatan atau laporan administratif, harus ada tindak lanjut yang jelas, transparan, dan terukur, kalau ditemukan pelanggaran siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban sesuai ketentuan hukum,” ujar Habib Muchdar dalam keterangannya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026), dalam pemeriksaan tersebut Ombudsman mengungkap dugaan adanya sejumlah bangunan di kawasan lapas yang diduga dihuni warga binaan dan memiliki fasilitas tidak lazim, antara lain televisi, kulkas, sofa meja makan serta fasilitas lainnya, Ombudsman juga menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di area tersebut.

“Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyampaikan bahwa tim Ombudsman sempat mengalami kendala ketika hendak melakukan pemeriksaan ke area tertentu. Ombudsman kemudian menemukan sejumlah bangunan yang diduga digunakan sebagai hunian khusus warga binaan, dimana temuan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Habib Muchdar menilai dugaan adanya perlakuan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan perlu diperiksa secara serius karena lapas pada prinsipnya merupakan institusi yang menjalankan fungsi pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan“ Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat munculnya fasilitas khusus berdasarkan kemampuan ekonomi atau kedekatan tertentu dan kalau benar ada warga binaan yang mendapatkan fasilitas istimewa melalui pembayaran tertentu, maka mekanismenya harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia juga meminta Kemenimipas melakukan audit internal dan evaluasi terhadap seluruh lapas, termasuk aspek pengawasan petugas, standar hunian, keamanan pelayanan warga binaan serta kemungkinan adanya praktik pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan hanya Lapas Cibinong yang diperiksa setelah temuan Ombudsman mencuat, Kemenimipas harus menjadikan ini sebagai bahan evaluasi nasional, untuk itu periksa lapas lainnya secara berkala agar persoalan serupa tidak terjadi di tempat lain,” katanya.

Habib Muchdar menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana, suap, pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan maka proses penegakan hukum harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

“Semua harus dibuka secara terang dan jangan sampai masyarakat melihat hukum begitu tegas di depan, tetapi pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan justru memiliki celah, jika ada oknum yang terbukti melanggar, proses sesuai hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Patut diketahui, keberadaan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mandiri dan independen memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman memiliki tugas antara lain menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi serta melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Karena itu, ia berharap hasil pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong tidak berhenti pada pemberitaan publik, melainkan diikuti tindakan korektif, pemeriksaan internal, serta langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran“ Ini momentum untuk membenahi sistem. Jangan tunggu muncul temuan berikutnya, evaluasi harus dilakukan sekarang, mulai dari Cibinong dan dilanjutkan ke seluruh lapas di Indonesia,” pungkas Habib Muchdar Assegaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *