Spread the loveMantan Ketua DPRD Provinsi JAWA BARAT Diputus BEBAS atas Dakwaan PENGGELAPAN dan PENCUCIAN UANG, Dr.Ali Suage,S.H.,M.M. Juru bicara tim Advokat dari KNAI BANDUNG — Perkembangan perkara yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara, kembali menjadi perhatian publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan eksepsi dalam perkara tersebut. Menanggapi perkembangan itu, tim kuasa hukum Irfan Suryanegara menyatakan menghormati putusan majelis hakim sekaligus memastikan akan terus mengawal proses hukum secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu anggota tim kuasa hukum sekaligus juru bicara”Dr. Ali Suage, S.H., M.M.,dari Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI), menegaskan bahwa setiap proses hukum harus ditempatkan dalam koridor keadilan, kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara. “Kami menghormati putusan Majelis Hakim, adapun menurut kami proses hukum harus ditempatkan dalam koridor hukum, keadilan kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara,” ujar Dr. Ali Suage. Dalam keterangannya” Putusan pengadilan merupakan bagian penting dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak, oleh karena itu tim kuasa hukum memilih untuk menyikapi perkembangan perkara secara objektif dan tidak membangun opini yang dapat mendahului proses hukum. *KNAI Getarkan Indonesia* Dr. Ali Suage menyatakan” KNAI membawa semangat’ Getarkan Indonesia” sebagai pesan untuk memperkuat peran advokat dalam sistem penegakan hukum nasional. Ia menjelaskan, slogan tersebut bukan sekadar semboyan, melainkan refleksi semangat untuk menghadirkan advokat yang profesional, berintegritas berani menyampaikan kebenaran berdasarkan hukum serta tetap menjunjung tinggi kode etik profesi. “KNAI Getarkan Indonesia, adapun artinya, kita ingin menunjukkan bahwa advokat Indonesia harus hadir sebagai bagian penting dari tegaknya hukum dan keadilan, dimana Advokat tidak boleh takut menjalankan fungsi profesinya sepanjang berada dalam koridor hukum dan kode etik,” tegasnya. Dr. Ali Suage menambahkan, organisasi advokat diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan sistem hukum yang berkeadilan. Selanjutnya Dr Ali Usage menegaskan” Advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab profesional dalam memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi. Untuk itu” Hormati Proses Peradilan Terkait perkara Irfan Suryanegara, dimana kami tim kuasa hukum masih akan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap seluruh aspek hukum dan perkembangan perkara. Lebih lanjut Dr. Ali Suage menegaskan” Bahwa pihaknya tidak akan mengambil kesimpulan secara terburu-buru sebelum seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan kami akan melihat perkara ini secara objektif serta komprehensif. Kendati demikian Dr.Ali Suage menambahkan” Setiap langkah hukum harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum acara serta putusan pengadilan dan kami percaya bahwa hukum harus menjadi panglima,” katanya. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar memberikan ruang kepada lembaga peradilan untuk menjalankan kewenangannya secara independen dan profesional. Sebagai mana diketahui” Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, menurutnya harus tetap dihormati dalam setiap proses perkara pidana sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. *Tim Kuasa Hukum Siap Kawal Perkara* Sebagai bagian dari tim kuasa hukum, Dr. Ali Suage memastikan pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan hukum Irfan Suryanegara. Ia menegaskan, pembelaan akan dilakukan dengan pendekatan yang terukur, argumentatif, profesional serta berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan membangun pembelaan berdasarkan opini, tetapi berdasarkan hukum dan fakta dan kami akan kawal perkara ini secara serius, profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya. Perkembangan perkara tersebut selanjutnya masih akan menjadi perhatian publik, terutama terkait langkah hukum yang akan ditempuh para pihak setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Bagi Dr. Ali Suage dan KNAI, adapun momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi advokat harus terus hadir dalam menjaga tegaknya hukum, keadilan, kepastian hukum serta martabat profesi” KNAI Getarkan Indonesia dimana advokat hadir untuk hukum, keadilan dan martabat profesi,” pungkasnya.(*) Post Views: 35 Navigasi pos Dibuka Menko Agus Harimurti Yudhoyono, IISMEX 2026 Dorong Kolaborasi Membangun Kota Cerdas dan Berkelanjutan Ketum PETIR” Alek Emanuel Kaju.SH : Selamat Dirgahayu RI Ke -81″ PETIR Siap Bersinergi Jaga Persatuan & Perdamaian!