Spread the love

Dosen Hukum Kesehatan UI” Advokat Jalintar Simbolon Imbau Masyarakat Waspadai Dampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau! 

JAKARTA — Dosen Hukum Kesehatan Universitas Indonesia sekaligus Advokat Jalintar Simbolon, S.H, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak kesehatan akibat paparan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.

Menurut Jalintar, abu vulkanik bukan sekadar debu biasa. Partikel vulkanik yang berukuran sangat halus dapat terbawa angin dan masuk ke lingkungan permukiman, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak ” ujarnya.

“Masyarakat harus memahami bahwa abu vulkanik dapat mengganggu kesehatan apabila terhirup, mengenai mata maupun bersentuhan langsung dengan kulit, karena itu, perlindungan diri harus menjadi prioritas utama selama terjadi paparan abu vulkanik,” ucap Jalintar.

Ia menekankan sedikitnya tiga titik vital tubuh yang harus mendapatkan perlindungan, yakni saluran pernapasan, mata, dan kulit, untuk melindungi saluran pernapasan, masyarakat disarankan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus dan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara dipenuhi abu.

Perlindungan terhadap mata juga penting, terutama dengan menggunakan kacamata pelindung dan menghindari mengucek mata ketika terkena partikel abu, disisi lain kulit juga perlu dilindungi dengan mengenakan pakaian yang menutup tubuh.

Jalintar juga mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh gejala kesehatan yang muncul setelah terpapar abu vulkanik, keluhan seperti batuk, sesak atau kesulitan bernapas, iritasi mata serta iritasi kulit perlu mendapat perhatian, terutama apabila keluhan semakin berat atau tidak kunjung membaik.

“Dalam situasi bencana, keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama, masyarakat harus mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi terkait, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kepanikan,” tegasnya.

Lebih lanjut Founder Law Office KHP & Patner Advokat Jalintar Simbolon.SH menilai penanganan dampak kesehatan akibat erupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Pemerintah maupun tenaga kesehatan, aparat, relawan, dan masyarakat juga harus bersinergi memastikan kelompok rentan mendapatkan perlindungan yang memadai dan Ia berharap kewaspadaan masyarakat terhadap dampak abu vulkanik dapat terus ditingkatkan selama aktivitas Gunung Anak Krakatau masih berpotensi menimbulkan paparan abu.

“Jangan menunggu sampai mengalami gangguan kesehatan. Pencegahan jauh lebih baik daripada mengobati, untuk itu lindungi pernapasan, mata dan kulit serta selalu ikuti arahan resmi dari pihak berwenang,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *