Spread the love

Diduga Kebal Razia, Peredaran Obat Keras di Bilabong Kemang Kembali Disorot Warga

Aktivitas Disebut Berlangsung Terbuka Hingga Malam Hari, Publik Pertanyakan Efektivitas Penindakan

BOGOR — Dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Perumahan Bilabong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan publik. Meski sebelumnya sempat dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan Tramadol dan Eximer disebut kembali muncul di titik berbeda di sekitar wilayah yang sama.

Sejumlah warga mengaku resah lantaran aktivitas tersebut diduga berlangsung cukup terbuka dan terkesan tanpa hambatan. Bahkan, transaksi disebut masih terjadi hingga malam hari di area yang berdekatan dengan lingkungan permukiman warga.

“Beberapa waktu lalu memang sempat tutup setelah ada penertiban. Tapi sekarang muncul lagi. Lokasinya berpindah-pindah, masih di sekitar Bilabong,” ungkap seorang warga kepada wartawan.

Kondisi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi pengawasan dan tindak lanjut aparat terhadap dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal yang disebut masih aktif beroperasi.

Warga Soroti Dugaan Pola Lama

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penjualan diduga menggunakan pola berpindah lokasi guna menghindari pemantauan. Modus semacam ini dinilai membuat aktivitas tetap berjalan meski sebelumnya telah dilakukan operasi penertiban.

Warga menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele, mengingat obat keras tertentu kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan berpotensi memicu gangguan sosial maupun kriminalitas.

“Yang dikhawatirkan bukan hanya soal jual belinya, tapi dampaknya ke anak-anak muda di lingkungan sini,” kata warga lainnya.

Selain meminta penindakan hukum, masyarakat juga berharap ada langkah pencegahan yang lebih serius agar kawasan permukiman tidak dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal.

Publik Minta Penegakan Hukum Tidak Setengah Hati

Munculnya kembali dugaan aktivitas tersebut setelah sebelumnya sempat ditindak membuat publik mempertanyakan efektivitas penanganan di lapangan.

Warga berharap aparat tidak hanya melakukan operasi sesaat, tetapi juga menelusuri dugaan jaringan distribusi hingga pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengendali aktivitas tersebut.

“Kalau hanya tutup sebentar lalu buka lagi, masyarakat tentu bertanya-tanya. Harus ada tindakan yang benar-benar tuntas,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kembali maraknya aktivitas tersebut.

Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ancaman Hukum

Peredaran obat keras tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan regulasi terkait distribusi farmasi ilegal.

Aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan distribusi maupun pihak yang dengan sengaja membiarkan aktivitas ilegal berlangsung apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras di lingkungan masyarakat masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan sinergi aparat, pemerintah, dan masyarakat.


Jurnalis : Tim Investigasi
Editor : PelitaKotaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *