Spread the love

Habib Muchdar Assegaf Desak Kapolri Usut Dugaan Tindakan Represif terhadap Santriwati Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo!

JAKARTA — Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum” Habib Muchdar Assegaf menyoroti serius dugaan tindakan tidak profesional dalam pelaksanaan operasi penggerebekan dan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah pada Kamis (29/10/2026).

Habib Muchdar menilai berbagai dugaan tindakan aparat yang muncul dalam kronologi yang disampaikan pihak pesantren perlu mendapatkan perhatian serius dan pemeriksaan secara objektif, terlebih persoalan tersebut menyangkut dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, perlakuan terhadap perempuan, prosedur pemeriksaan serta perlindungan hak-hak santriwati dan warga yang berada di lokasi.

Berdasarkan surat kronologi yang diterbitkan pihak pesantren, terdapat sejumlah peristiwa yang dinilai perlu diklarifikasi secara menyeluruh oleh institusi kepolisian dimana setiap tindakan aparat dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum harus tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, standar operasional prosedur serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Atas persoalan tersebut, Habib Muchdar mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat sekaligus memastikan adanya pemeriksaan internal yang transparan dan independen terhadap dugaan tindakan represif terhadap santriwati Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak asasi manusia, walaupun aparat kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, proporsional dan sesuai prosedur terlebih ketika berhadapan dengan perempuan dan anak-anak di lingkungan pendidikan pesantren,” tegas Habib Muchdar.

Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan personel yang terbukti melakukan kekerasan, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan ataupun pelanggaran prosedur maka harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa, menurutnya selain menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum, kasus tersebut juga berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak-anak serta penghormatan terhadap kehormatan dan lingkungan pendidikan pesantren.

Habib Muchdar berharap Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut, memastikan perlindungan bagi para santriwati serta menjamin proses klarifikasi dan pemeriksaan berjalan objektif, transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

Serta turut mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sangat ditentukan oleh komitmen aparat dalam menjalankan tugas secara profesional, humanis dan akuntabel.

“Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru menimbulkan ketakutan dan mengikis kepercayaan masyarakat, jika ada dugaan pelanggaran, harus dibuka secara terang melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggung jawabkan dimana keadilan harus ditegakkan, tetapi hak dan martabat setiap warga negara juga wajib dilindungi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *