Tangerang – Kawasan kuliner Pasar Lama Tangerang yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan tindak kekerasan terhadap seorang pedagang di area Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Jumat (08/05/2026).
Insiden tersebut melibatkan seorang pelaku usaha bernama Coki Siregar yang mengaku mengalami tindakan intimidasi hingga dugaan pengeroyokan oleh beberapa orang yang disebut berasal dari lingkungan sekitar lokasi usaha.
Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula dari persoalan penataan area dagang di belakang lapak usaha. Saat itu korban tengah membersihkan perlengkapan dagangan ketika salah satu pria menegur korban terkait ember cucian dan posisi meja yang dinilai melewati batas area tertentu.
Perdebatan kecil sempat terjadi lantaran korban merasa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan. Namun situasi kemudian berubah memanas setelah beberapa orang lainnya datang dan ikut terlibat dalam adu mulut.
Korban mengaku sempat menerima perlakuan kasar berupa dorongan, pukulan, hingga cekikan. Selain itu, telepon seluler miliknya disebut sempat diambil saat keributan berlangsung.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Pihak Polsek Tangerang dikabarkan langsung merespons laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak guna mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi di lokasi.
Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran para pedagang kecil terkait dugaan praktik intimidasi maupun penguasaan area usaha oleh kelompok tertentu di ruang-ruang perdagangan rakyat.
Beberapa pedagang di kawasan tersebut mengaku konflik serupa kerap dipicu persoalan area berdagang, penataan lapak, hingga klaim penguasaan lokasi oleh oknum tertentu yang merasa memiliki pengaruh di wilayah tersebut.
Situasi semacam ini dinilai dapat mengganggu rasa aman pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang sehari-hari.
Dalam perspektif hukum, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Selain itu, apabila ditemukan unsur ancaman atau pengambilan barang milik korban, penyidik dapat menerapkan pasal tambahan sesuai hasil penyelidikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif agar kawasan usaha masyarakat tetap kondusif serta terbebas dari tindakan intimidatif yang merugikan pedagang kecil.
Pasar rakyat sejatinya bukan ruang kekuasaan kelompok tertentu, melainkan ruang bersama tempat masyarakat kecil mencari penghidupan secara aman dan layak.
Sumber: GWI Banten
Jurnalis: Romo Kefas
