Spread the loveGugatan Sally Chandra terhadap James Tono dan BCA: Hingga Kini Bukti P-5 Penalti 100 Kali Lipat Belum Ditunjukkan Jakarta – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Sally Chandra dari Toko Arwana Supernova terhadap James Tono dari Toko FCS (Fokus Cipta Solusindo) selaku Tergugat I dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selaku Tergugat II, dengan Nomor Perkara 279/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst., menyisakan persoalan mendasar: Bukti P-5 berupa Surat Perjanjian Investor tertanggal 10 April 2026, yang dikaitkan dengan penalti 100 kali lipat, hingga kini belum ditunjukkan dalam persidangan. Perkara ini diperiksa Majelis Hakim yang diketuai Dr. Sriti Hesti, S.H., M.H., dengan hakim anggota Victor Suryadipta, S.H., M.H. dan Masduki, S.H., serta Tuti Yuliati, S.H. selaku Panitera Pengganti. Sally Chandra didampingi tim Hummerson Law Firm berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/HMP.SK/IV/2026 tertanggal 23 April 2026, yaitu Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H., Dr. Aldo Joe, S.H., M.H., Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Hendri Nugraha, S.H., M.H., Ricky Febrianto, S.H., dan Maulana Ishkhak, S.H. Dalam persidangan 29 Oktober 2026, pihak Penggugat dihadiri Dr. Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H. dan Muhammad Husnul Harizi, S.H., C.MSP. Sementara itu, James Tono sejak awal menghadapi gugatan tersebut seorang diri, tanpa didampingi kuasa hukum. Ia secara langsung mengikuti proses persidangan dan memperjuangkan hak-haknya sebagai Tergugat I. Baru ketika persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi, James Tono didampingi oleh Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky) selaku kuasa hukum dari Mustika Raja Law Office. Penalti 100 Kali Lipat Dipersoalkan Usai persidangan 29 Oktober 2026, Hoky menyoroti belum ditunjukkannya Bukti P-5 yang disebut sebagai dasar pengenaan penalti 100 kali lipat dan perhitungan tuntutan kerugian hingga Rp5.565.315.000. Dalam gugatannya, Sally Chandra menyebut memiliki kewajiban kepada 29 kreditur atau toko komputer di kawasan Mangga Dua senilai total Rp3.320.762.772. Salah satunya Toko Fokus Cipta Solusindo (FCS), terkait James Tono, dengan nilai tagihan Rp159.009.000. Menurut uraian gugatan, pada 11 April 2026 terdapat kesepakatan penyelesaian secara lisan sebesar Rp60.000.000. Selanjutnya, pada 13 April 2026, Penggugat mentransfer Rp55.653.150 ke rekening BCA atas nama James Tono. Gugatan juga menguraikan komunikasi WhatsApp dan Surat Pernyataan terkait opsi penyelesaian tunai sebesar 35% dari total kerugian James Tono. Namun, Penggugat mendalilkan bahwa setelah pembayaran dilakukan dan kesepakatan disetujui, James Tono membatalkannya dan kembali menuntut pembayaran penuh. Penggugat kemudian mengaitkan Bukti P-5 berupa Surat Perjanjian Investor tertanggal 10 April 2026 dengan klausul penalti 100 kali lipat. Nilai yang disebut mencapai Rp5.565.315.000 dan menjadi dasar perhitungan tuntutan kerugian sebesar Rp5.560.968.150. Persoalannya, hingga persidangan 29 Oktober 2026, dokumen tersebut belum ditunjukkan maupun diunggah melalui sistem e-Court. Bahkan, menurut keterangan pihak Tergugat I, dalam persidangan muncul penjelasan bahwa dokumen tersebut masih dicari oleh kuasa hukum Penggugat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keberadaan, isi, dan keabsahan perjanjian yang dijadikan dasar tuntutan miliaran rupiah tersebut. James Tono telah berulang kali meminta agar Bukti P-5 dilengkapi dan diunggah melalui e-Court. Namun, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyampaikannya hingga persidangan berikutnya pada 12 November 2026. Hoky Dampingi 5 dari 29 Kreditur Keterlibatan Hoky dalam persoalan ini tidak hanya sebagai kuasa hukum James Tono. Ia juga dipercaya memberikan pendampingan hukum kepada lima (5) pihak dari total 29 kreditur atau toko-toko di kawasan Mangga Dua, yaitu James Tono, Herman Kisto, Gunawan, Theresia Avilia Warti, dan Juwandi Sulianto. Dalam kaitan dengan peristiwa tersebut, terdapat dua Laporan Polisi yang telah diajukan James Tono sebagai alat bukti dalam persidangan, yaitu: 1. Bukti T.I-15: Laporan Polisi Nomor LP/B/1319/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Mei 2026. 2. Bukti T.I-16: Laporan Polisi Nomor LP/B/1431/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 18 Mei 2026. Menurut Hoky, kedua laporan tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa dan dampaknya terhadap para kreditur lainnya. Seluruh bukti dan keterangan para pihak harus diperiksa secara objektif agar fakta hukum menjadi terang. Hoky: Tuntutan Miliaran Rupiah Harus Didukung Bukti yang Jelas Hoky menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar pengenaan penalti 100 kali lipat harus dapat diperlihatkan dan diuji keabsahannya. “Surat Perjanjian Investor tertanggal 10 April 2026 menjadi sangat penting karena dikaitkan dengan penalti 100 kali lipat dan tuntutan hingga Rp5.565.315.000. Jika perjanjian tersebut benar-benar ada dan menjadi dasar tuntutan, tentu harus dapat diperlihatkan serta dibuktikan secara jelas di persidangan,” tegas Hoky. Ia juga mempertanyakan mengapa dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan sejak gugatan didaftarkan pada 27 April 2026 hingga persidangan 29 Oktober 2026. “Jangan sampai tuntutan kerugian miliaran rupiah dibangun berdasarkan perjanjian yang keberadaan dan keabsahannya belum dapat dibuktikan. Setiap dalil harus didukung alat bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. James Tono Pertimbangkan Langkah Hukum James Tono menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila hingga batas waktu yang diberikan Majelis Hakim pada 12 November 2026, Bukti P-5 tetap tidak disampaikan. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah melaporkan kepada kepolisian dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam surat gugatan, sepanjang hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia memberikan dasar hukum yang cukup. Hoky menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak kliennya untuk memperjuangkan kepastian hukum dan melindungi hak-haknya sebagai pihak yang digugat. Ia berharap Majelis Hakim memeriksa seluruh dalil dan alat bukti secara objektif, transparan, serta berimbang. Sebab, tuntutan dengan nilai lebih dari Rp5,5 miliar, terlebih yang didasarkan pada klausul penalti 100 kali lipat, harus ditopang dokumen yang nyata, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum dan keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta serta alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan dalil yang disampaikan para pihak. Post Views: 11 Navigasi pos Disorot Media, Pajak Mobil Siaga Desa Jasinga Akhirnya Dibayar, Kelalaian dan Pengawasan Inspektorat Masih Dipertanyakan