Kejar Target 30 Persen RTH, DPRD dan Pemkot Bogor Siapkan Aturan Tegas untuk Pelanggar
Bogor — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai langkah strategis mengejar target pemenuhan 30 persen luasan RTH pada tahun 2031.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RTH yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bogor, Selasa (5/5/2026). Dalam forum itu, DPRD menegaskan pentingnya regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjadi instrumen pengendalian pembangunan secara nyata.
Berdasarkan evaluasi tahun 2025, capaian RTH publik di Kota Bogor masih berada pada kisaran 4,47 hingga 5,77 persen. Angka tersebut dinilai masih jauh dari amanat nasional yang menetapkan minimal 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Ketua Pansus Raperda RTH, , mengatakan harmonisasi aturan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi fokus utama agar perda yang disusun memiliki kekuatan implementasi yang jelas.
Menurutnya, percepatan penyusunan regulasi diperlukan agar target pemenuhan RTH tidak berhenti sebatas rencana di atas kertas. Ia menilai sinkronisasi dengan pemerintah provinsi menjadi tahapan penting sebelum perda diterapkan secara menyeluruh.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan Pemkot Bogor juga menyepakati perubahan pendekatan sanksi bagi pelanggaran RTH. Jika sebelumnya mengacu pada sanksi pidana kurungan, kini mekanisme penegakan diarahkan pada sanksi administratif progresif sesuai kerangka UU Cipta Kerja.
Sanksi yang disiapkan meliputi teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga pengenaan denda administratif. Tidak hanya itu, pelanggar juga dapat diwajibkan menyediakan atau membangun RTH pengganti sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Devie menegaskan bahwa setiap pemanfaatan kawasan RTH harus tetap menjaga fungsi ekologis, sosial, dan kepentingan publik. Perubahan fungsi maupun pengurangan luasan RTH, kata dia, wajib mendapatkan persetujuan pemerintah daerah serta disertai penyediaan lahan pengganti dengan luasan sebanding.
Di tengah keterbatasan lahan perkotaan, Pansus turut mendorong strategi alternatif melalui pemanfaatan lahan konservasi milik negara secara bersama (joint claim), serta pemberian insentif bagi masyarakat dan pengembang yang menerapkan konsep penghijauan vertikal maupun rooftop garden.
Selain itu, DPRD menyoroti persoalan penyempitan sempadan sungai akibat berdirinya bangunan liar. Untuk mencegah hal serupa terus terjadi, pansus meminta adanya integrasi ketat antara Dinas Lingkungan Hidup dan sistem penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tahap selanjutnya, Bagian Hukum bersama tim teknis akan merevisi naskah akademik dan batang tubuh raperda, termasuk penyempurnaan indikator teknis seperti standar jumlah pohon dan metode penghitungan RTH vertikal.
Pemerintah daerah juga diminta segera menyiapkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat bagi transformasi Kota Bogor menuju kota yang lebih hijau, sehat, dan tangguh menghadapi ancaman bencana lingkungan.
Romo Kefas
