Warga Jonggon Desa Ajukan Laporan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Kaltim
Balikpapan, 6 Juni 2026 – Sejumlah warga Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, bersama perwakilan masyarakat adat Dayak Basab, melaporkan dugaan tindak pidana ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari LBH Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) dan LBH Dewan Pimpinan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), dengan menyertakan sejumlah dugaan peristiwa yang terjadi di wilayah setempat.
Kronologi Dugaan Kejadian
Dalam keterangan yang diterima, laporan tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang disebut terjadi berulang kali di wilayah Jonggon Desa. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 7 Mei 2026 di Kecamatan Loa Kulu.
Pihak pelapor menyebut kejadian tersebut mengakibatkan kerugian bagi warga, baik secara materiil maupun non-materiil. Sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan, disertai hilangnya sejumlah barang seperti peralatan rumah tangga, mesin genset, tabung gas, hingga hasil pertanian dan ternak.
Selain kerugian fisik, sejumlah warga juga disebut mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.
Pihak yang Dilaporkan
Dalam laporan bernomor LP/B/272/V/2026/SPKTIII/Polda Kaltim tertanggal 4 Juni 2026, kuasa hukum melaporkan dugaan keterlibatan seorang mantan anggota kepolisian serta pihak lain yang disebut berasal dari institusi kepolisian.
Laporan tersebut memuat dugaan sejumlah tindak pidana, antara lain pengrusakan, pencurian, penganiayaan, pengancaman, serta dugaan pemerasan.
Dasar Hukum Laporan
Adapun pasal-pasal yang dicantumkan dalam laporan tersebut meliputi Pasal 466, Pasal 476, Pasal 482, Pasal 521, serta Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Harapan Penanganan Aparat
Pihak pelapor berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.



