Spread the love

COMPANY PROFILE : LAW OFFICE PANG DANING ABY LAWFIRM & PARTNERS

Profesional • Kredibel • Integritas • Solutif

Profesionalisme dan kredibilitas merupakan jaminan bahwa kami memberikan pelayanan hukum terbaik bagi Klien dan/atau pengguna jasa hukum dengan mengedepankan integritas, tanggung jawab serta kepastian hukum.

TENTANG KAMI : PANG DANING ABY LAWFIRM & PARTNERS merupakan kantor hukum yang berkedudukan di:
Jalan Perdagangan, Komplek Gilang Persada No. 38, Kuin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
HP/WhatsApp: 0813-4825-8248

Bidang Layanan : Pidana • Perdata • Corporate • Pengadilan Agama

PANG DANING ABY LAWFIRM & PARTNERS hadir dengan komitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas dan kredibel serta berorientasi pada perlindungan dan kepentingan hukum Klien.

Kami memandang profesi Advokat sebagai Officium Nobile, yaitu profesi mulia yang tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis, melainkan memiliki tanggung jawab moral dalam memberikan bantuan hukum, pembelaan, pendampingan serta akses terhadap keadilan bagi setiap pencari keadilan.

Founder sekaligus Advokat, Dr. Syarif Hamdani Alkaf, SH., MH., Ph.D, menyampaikan bahwa dalam menjalankan praktik hukum, PANG DANING ABY LAWFIRM & PARTNERS senantiasa mengedepankan pendekatan Preventif, Progresif, dan Proaktif sebagai strategi dalam memberikan solusi hukum yang tepat, terukur dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan Klien.

VISI
Menjadi kantor hukum yang profesional, terpercaya, berintegritas dan mampu memberikan solusi hukum yang berkualitas dengan menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak-hak Klien.

MISI
Memberikan pelayanan dan konsultasi hukum secara profesional, objektif dan bertanggung jawab.

Memberikan pendampingan serta pembelaan hukum dengan menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat.

Mengedepankan pendekatan Preventif, Progresif dan Proaktif dalam menangani setiap persoalan hukum.

Memberikan solusi hukum yang strategis berdasarkan analisis hukum yang komprehensif.

Membantu Klien memperoleh perlindungan hukum dan memperjuangkan hak serta kepentingannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Membangun hubungan profesional yang transparan, terpercaya dan berkelanjutan dengan Klien.

Menjunjung tinggi nilai integritas, independensi, profesionalisme, kerahasiaan, dan keadilan dalam setiap penanganan perkara.

NILAI-NILAI INTEGRITAS KAMI
INTEGRITAS
Menjalankan profesi dengan kejujuran, tanggung jawab, serta menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat.

PROFESIONALISME
Memberikan pelayanan hukum berdasarkan kompetensi, ketelitian dan standar profesional yang tinggi.

KREDIBILITAS
Membangun kepercayaan melalui komitmen, konsistensi dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada Klien.

INDEPENDENSI
Menjalankan tugas dan fungsi profesi secara mandiri serta bebas dari intervensi yang dapat memengaruhi profesionalitas penanganan perkara.

KERAHASIAAN
Menjaga seluruh informasi dan kepentingan hukum Klien sesuai kewajiban profesi dan ketentuan hukum yang berlaku.

KEADILAN
Menempatkan keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak sebagai bagian penting dalam setiap langkah pendampingan hukum.

PENDEKATAN HUKUM
PANG DANING ABY LAWFIRM & PARTNERS mengembangkan tiga pendekatan utama dalam memberikan pelayanan hukum :

1. PREVENTIF
Mengutamakan pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum melalui konsultasi, legal review, analisis risiko, serta pemberian pendapat dan rekomendasi hukum.

2. PROGRESIF
Mendorong penyelesaian persoalan hukum dengan pendekatan yang adaptif, konstruktif, dan berorientasi pada solusi dengan tetap berpegang pada hukum dan keadilan.

3. PROAKTIF
Bertindak cepat dan strategis dalam mengidentifikasi persoalan, menyusun langkah hukum, serta memberikan pendampingan sesuai kebutuhan Klien.

RUANG LINGKUP PELAYANAN
PANG DANING ABY LAWFIRM & PARTNERS memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada:
Perorangan;
Badan Hukum;
Perusahaan;
Instansi Pemerintah;
Lembaga Swasta;
Organisasi;
Pelaku Usaha;
Korporasi;
Perkara Perceraian, Harta Bersama (Gono-Gini) dan Sengketa Keluarga serta Pihak lain yang membutuhkan jasa dan konsultasi hukum.

Pelayanan hukum meliputi :
Konsultasi Hukum;
Legal Opinion;
Legal Review;
Pendampingan Hukum;
Negosiasi;
Mediasi;
Penyelesaian Sengketa;
Litigasi dan Non-Litigasi;
Pembelaan dan Pendampingan dalam proses hukum sesuai kebutuhan Klien dan kewenangan profesi Advokat.

KOMITMEN KAMI
Bagi PANG DANING ABY LAWFIRM & PARTNERS, setiap persoalan hukum memiliki karakteristik dan kebutuhan penyelesaian yang berbeda. Karena itu, kami tidak sekadar memberikan pendapat hukum, tetapi berupaya memahami permasalahan Klien secara menyeluruh untuk menyusun strategi hukum yang tepat, terukur dan bertanggung jawab.

Kami percaya bahwa kepercayaan Klien merupakan amanah yang harus dijaga melalui profesionalisme, integritas, komunikasi yang baik serta kerja hukum yang sungguh-sungguh.

OFFICIUM NOBILE
Profesi Advokat merupakan Officium Nobile, sebuah profesi mulia yang memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga tegaknya hukum dan keadilan.
Atas dasar prinsip tersebut, PANG DANING ABY LAWFIRM & PARTNERS berkomitmen menjalankan praktik hukum dengan menjunjung tinggi kehormatan profesi, independensi, kode etik serta kepentingan hukum Klien.

Bagi kami, hukum bukan hanya tentang memenangkan perkara, tetapi juga tentang memperjuangkan hak, menjaga keadilan serta menemukan solusi terbaik berdasarkan hukum.

PANG DANING ABY LAWFIRM & PARTNERS
Profesional • Kredibel • Integritas • Solutif
“Profesionalisme serta kredibilitas kami adalah jaminan bahwa kami memberikan pelayanan hukum terbaik bagi Klien dan/atau pengguna jasa hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *