Spread the loveDPRD Kota Bogor Dorong Perlindungan Khusus bagi Anak Rentan, Raperda Baru Siapkan Payung Hukum yang Lebih Kuat BOGOR – Tidak semua anak tumbuh dalam kondisi yang sama. Sebagian harus menghadapi persoalan sosial, ekonomi, maupun lingkungan keluarga yang menempatkan mereka pada posisi lebih rentan dibanding anak-anak lainnya. Kondisi inilah yang menjadi salah satu perhatian utama DPRD Kota Bogor dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak yang kini memasuki tahap akhir penyusunan. Melalui regulasi tersebut, DPRD Kota Bogor ingin memastikan bahwa setiap anak memperoleh hak yang sama untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik, tanpa terhambat oleh keadaan yang bukan menjadi kesalahan mereka. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan bahwa penguatan perlindungan terhadap kelompok anak rentan menjadi salah satu substansi penting yang mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup hanya berbicara mengenai pemenuhan hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Negara juga harus hadir memberikan perlindungan yang lebih spesifik bagi anak-anak yang menghadapi situasi khusus dan membutuhkan perhatian ekstra. “Masih ada anak-anak yang harus berjuang menghadapi stigma sosial, tekanan lingkungan, hingga kondisi keluarga yang tidak ideal. Mereka tidak boleh kehilangan hak untuk berkembang hanya karena keadaan yang berada di luar kendali mereka,” ujar Endah Purwanti, Rabu (24/6/2026). Pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, lembaga perlindungan anak, hingga komunitas dan organisasi kepemudaan yang selama ini aktif mendampingi anak-anak di lapangan. Dalam berbagai forum pembahasan, muncul beragam persoalan yang saat ini banyak dihadapi anak-anak dan remaja. Selain kasus perundungan, kekerasan terhadap anak, dan persoalan kesehatan mental, perhatian juga tertuju pada kelompok anak yang berpotensi mengalami diskriminasi akibat kondisi sosial tertentu. DPRD Kota Bogor menilai bahwa kelompok anak seperti ini memerlukan jaminan perlindungan yang lebih jelas agar mereka tetap memperoleh akses yang setara terhadap pendidikan, pelayanan publik, pendampingan psikologis, dan kesempatan untuk mengembangkan potensinya. Endah menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini harus menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi setiap anak tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi keluarganya. Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan anak bukan hanya soal menyediakan layanan, tetapi juga memastikan tidak ada anak yang tersisih karena stigma atau penilaian sosial yang tidak adil. “Anak tidak boleh menjadi korban kedua akibat persoalan yang dilakukan orang dewasa. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, kesempatan, dan harapan yang sama untuk membangun masa depannya,” tegasnya. Selain memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, Raperda ini juga dirancang untuk menjawab berbagai tantangan baru yang muncul di era digital, termasuk ancaman perundungan siber, eksploitasi anak di media digital, penyalahgunaan data pribadi, serta persoalan kesehatan mental yang semakin kompleks. Melalui regulasi tersebut, DPRD Kota Bogor berharap dapat menghadirkan sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, responsif, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Bagi DPRD Kota Bogor, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana daerah mampu melindungi generasi mudanya. Karena itu, Raperda Perlindungan Anak diharapkan menjadi fondasi penting dalam menciptakan Kota Bogor yang lebih inklusif, ramah anak, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk meraih masa depan yang lebih baik. (Romo Kefas) Post Views: 34 Navigasi pos Dilaporkan ke Polisi, Kios Diduga Penjual Obat Keras di Pondok Aren Langsung Tutup: Kebetulan atau Ada yang Membocorkan? Korban Gagal Bayar : Agustin Widyawati Identik Sebagai Marketing Jaringan Pemasaran Kresna