Jakarta – Di tengah dinamika penegakan hukum di Indonesia yang semakin kompleks, profesi advokat kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah hukum masih benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan, atau perlahan mulai kehilangan arah karena tekanan kepentingan, pragmatisme kekuasaan, dan lemahnya integritas moral?
Pertanyaan itu bukan sekadar kritik sosial, melainkan refleksi serius bagi seluruh elemen penegak hukum. Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan hanya milik mereka yang memiliki kekuasaan dan kemampuan ekonomi, tetapi hak seluruh warga negara tanpa membedakan suku, golongan, status sosial, maupun agama.
Di tengah situasi tersebut, lahir semangat Gerakan Advokat Bangkit sebagai upaya mengembalikan marwah profesi advokat kepada hakikatnya sebagai officium nobile — profesi mulia yang menjunjung tinggi integritas, independensi, dan keberanian moral dalam membela keadilan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyebutkan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Dalam Pasal 5 ayat (1), profesi advokat ditempatkan sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya dalam sistem peradilan Indonesia. Artinya, advokat memiliki tanggung jawab besar bukan hanya membela perkara, tetapi menjaga hak konstitusional warga negara dan memastikan hukum berjalan secara adil.
Namun realitas di lapangan masih menghadirkan ironi yang terus melukai rasa keadilan masyarakat. Hukum sering kali terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Perkara kecil diproses cepat, sementara kasus besar kadang berjalan lambat dan penuh kompromi. Publik pun mulai mempertanyakan: apakah hukum masih menjadi rumah keadilan, atau sekadar alat kepentingan yang dibungkus prosedur formal?
Pribahasa Jawa mengatakan, “Becik ketitik, ala ketara.” Kebaikan akan terlihat, dan keburukan pada akhirnya akan terbuka. Dalam dunia hukum, integritas tidak dapat disembunyikan di balik jabatan, gelar, ataupun retorika yang terdengar cerdas. Masyarakat pada akhirnya menilai dari keberanian menjaga kejujuran dan keberpihakan terhadap keadilan.
Dari meja LKBH Pewarna Indonesia, kami memandang bahwa perjuangan penegakan hukum hari ini tidak hanya berbicara tentang pasal dan ruang sidang. Penegakan hukum juga menyangkut perjuangan menjaga nilai kemanusiaan, hak asasi manusia, serta toleransi beragama di tengah keberagaman bangsa Indonesia.
Indonesia dibangun di atas fondasi kebhinekaan. Karena itu, menjaga toleransi bukan sekadar tugas sosial, melainkan amanat konstitusi. Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing.
Sayangnya, praktik intoleransi, diskriminasi, ujaran kebencian, hingga penolakan hak beribadah masih menjadi persoalan nyata di berbagai daerah. Dalam kondisi seperti itu, profesi advokat tidak boleh hanya menjadi penonton. Advokat harus hadir sebagai penjaga konstitusi dan pembela hak-hak warga negara tanpa memandang latar belakang agama ataupun kelompok tertentu.
Pribahasa Jawa “Rukun agawe santosa, crah agawe bubrah” mengajarkan bahwa kerukunan melahirkan kekuatan, sementara perpecahan hanya membawa kehancuran. Nilai inilah yang harus dijaga bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Gerakan Advokat Bangkit juga menjadi pengingat bahwa profesi hukum tidak boleh kehilangan nurani. Advokat bukan sekadar pemburu kemenangan perkara atau pengumpul popularitas di ruang publik. Profesi ini lahir dari tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan hukum dan memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.
Karena itu, penguatan Kode Etik Advokat Indonesia menjadi sangat penting. Kode etik bukan sekadar dokumen organisasi, melainkan kompas moral agar profesi advokat tetap berdiri di jalur integritas, profesionalisme, dan kemanusiaan.
Selain itu, tantangan hukum di era digital semakin berat. Penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis agama, manipulasi informasi digital, hingga kejahatan siber menjadi ancaman baru yang memerlukan pemahaman hukum modern. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menuntut seluruh elemen penegak hukum, termasuk advokat, untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perlindungan hak masyarakat di ruang digital.
Di sisi lain, akses bantuan hukum bagi masyarakat kecil juga harus menjadi prioritas. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menegaskan bahwa negara menjamin hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Karena itu, semangat pro bono harus terus diperkuat sebagai bentuk nyata pengabdian profesi advokat kepada masyarakat.
Pribahasa Jawa “Sepi ing pamrih, rame ing gawe” menjadi pengingat bahwa pengabdian sejati tidak dibangun atas dasar kepentingan pribadi, melainkan kerja nyata demi keadilan dan kemanusiaan.
Dari meja LKBH Pewarna Indonesia, kami percaya bahwa hukum yang berintegritas hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen penegak hukum berani menjaga independensi, menjunjung etika, serta berdiri di garis depan membela keadilan dan toleransi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebab ketika hukum kehilangan nurani, yang terancam bukan hanya kepercayaan masyarakat.
Tetapi juga persatuan bangsa, wibawa negara hukum, dan masa depan demokrasi Indonesia.
Dari Meja LKBH Pewarna Indonesia:
