Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 6 Mei 2026
1. Posisi Kasus
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Terdakwa berdasarkan Pasal 379a KUHP tentang perbuatan menjadikan sebagai kebiasaan membeli barang tanpa melakukan pelunasan pembayaran.
Dakwaan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Terdakwa, selaku pedagang, menerima pesanan kain dan kerudung dari empat pemasok pada periode Februari s.d. April 2003. Terdakwa tidak melakukan pelunasan pembayaran meskipun sebagian barang telah dijual kembali kepada pihak ketiga.
2. Putusan Pengadilan
a. Pengadilan Negeri Surabaya: Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun perbuatan materiil terbukti, perbuatan tersebut merupakan lingkup hukum perdata. Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum atau _onslag van alle rechtsvervolging_.
b. Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Putusan _judex facti_ dikuatkan.
3. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berpendapat bahwa hubungan hukum antara Terdakwa dengan para saksi korban merupakan perikatan jual beli yang sah. Dengan demikian, tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran atas barang yang telah diterima merupakan bentuk wanprestasi yang menjadi yurisdiksi hukum perdata, bukan merupakan tindak pidana.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada adanya iktikad baik dari Terdakwa yang telah melakukan pembayaran secara angsuran sebesar 30% dari total kewajiban. Penolakan pihak saksi korban terhadap pembayaran angsuran dan permintaan pelunasan sekaligus tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.
Meskipun terdapat fakta pemberian bilyet giro yang tidak dapat dicairkan karena rekening telah ditutup, mayoritas Majelis Hakim Agung menilai rangkaian perbuatan tersebut secara yuridis lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa keperdataan mengenai penyelesaian pembayaran.
Terdapat _dissenting opinion_ dari Hakim Agung Dr. Salman Luthan, S.H., M.H. yang berpendapat bahwa unsur tindak pidana penipuan telah terpenuhi karena Terdakwa menerbitkan cek kosong dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajiban selama 10 tahun.
4. Catatan Normatif
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang tanpa melunasi pembayaran kini diatur dalam Pasal 497 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
–> Putusan MA No. 208 K/PID/2013, tanggal 12 September 2013
Sumber:
Majalah Varia Peradilan No. 337, Desember 2013, hlm. 177-187
Kaidah Hukum:
- Tidak dipenuhinya prestasi dalam suatu perikatan jual beli yang sah pada prinsipnya merupakan wanprestasi yang tunduk pada hukum perdata dan diselesaikan melalui mekanisme gugatan perdata.
- Wanprestasi dapat bertransformasi menjadi tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 apabila terbukti adanya _mens rea_ berupa niat untuk tidak melakukan pembayaran sejak awal timbulnya perikatan.
- Adanya iktikad baik dari debitor yang dibuktikan dengan pembayaran sebagian kewajiban merupakan indikator yuridis bahwa tidak terdapat niat jahat, sehingga perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
- Penerbitan bilyet giro atau cek yang tidak dapat dicairkan tidak dengan sendirinya memenuhi unsur tindak pidana, sepanjang tidak disertai pembuktian adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang melatarbelakangi perikatan.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
