Belajar dari Kasus Sengkon & Karta dan Wajah Hukum Indonesia Hari Ini
Jakarta – Ada masa ketika kebenaran tidak ditentukan oleh fakta, melainkan oleh siapa yang paling lemah untuk dipaksa mengaku. Di ruang-ruang sunyi yang tak pernah tercatat dalam berkas resmi, keadilan bisa berubah arah—bukan menuju terang, melainkan tersesat dalam bayang-bayang kekuasaan. Di sana, hukum tidak lagi berdiri sebagai pelindung, tetapi menjelma menjadi alat yang bisa melukai mereka yang tak punya daya untuk melawan.
Kita sering percaya bahwa pengadilan adalah tempat terakhir bagi kebenaran untuk menang. Bahwa hakim akan menimbang dengan adil, bahwa proses hukum berjalan dengan jujur, dan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Namun sejarah pernah menunjukkan sebaliknya: bahwa sistem yang seharusnya menjaga keadilan justru bisa menjadi bagian dari ketidakadilan itu sendiri.
Apa yang terjadi ketika sebuah pengakuan dipaksakan? Ketika sebuah kasus harus “ditutup” secepat mungkin? Dan ketika kebenaran yang sesungguhnya baru muncul setelah semuanya terlambat?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang membawa kita pada salah satu peristiwa paling mengguncang dalam sejarah hukum Indonesia—kasus Sengkon dan Karta.
Pada suatu masa ketika ilmu forensik belum menjadi tulang punggung pembuktian, hukum di Indonesia pernah mengambil jalan pintas yang mahal harganya: menjadikan pengakuan sebagai raja bukti. Di situlah tragedi Sengkon dan Karta bermula—dan meninggalkan luka panjang dalam sejarah peradilan pidana kita.
Peristiwa yang terjadi pada 1974 di Bekasi itu bukan sekadar salah tangkap. Ia adalah cermin retak dari sistem yang kala itu lebih percaya pada “pengakuan” ketimbang kebenaran yang dibangun dari bukti. Sengkon dan Karta, dua petani sederhana, diproses sebagai pelaku pembunuhan tanpa fondasi pembuktian yang kuat. Dalam praktik yang kini kita kenal sebagai pelanggaran serius hak asasi manusia, pengakuan mereka diperoleh melalui tekanan fisik dan psikologis.
Padahal, jika merujuk pada prinsip hukum modern, pengakuan semacam itu seharusnya tidak memiliki nilai pembuktian. Dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 1981, pembuktian pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa—bukan semata-mata pengakuan. Kasus Sengkon & Karta justru menjadi salah satu alasan historis mengapa sistem pembuktian Indonesia kemudian diperbaiki.
Ketika Sistem Mengoreksi Dirinya Sendiri
Kebenaran dalam kasus ini muncul bukan dari kehebatan penyelidikan, melainkan dari pengakuan pelaku sebenarnya, Guncang, yang disampaikan saat ia menjalani hukuman di penjara yang sama. Fakta ini membuka kembali perkara yang sudah dianggap “selesai” oleh sistem.
Di sinilah hukum Indonesia mengalami titik balik penting. Melalui putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 1981, Sengkon dan Karta akhirnya dibebaskan. Putusan ini bukan hanya membebaskan dua orang tak bersalah, tetapi juga menandai penguatan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) sebagai jalan koreksi atas kekeliruan peradilan.
Tokoh seperti Adi Andojo Soetjipto kemudian dikenal sebagai salah satu figur penting dalam mendorong pembaruan hukum melalui keberanian mengakui bahwa pengadilan bisa salah.
Keadilan yang Datang Terlambat
Namun, pembebasan itu tidak menghapus kerusakan yang telah terjadi. Sengkon keluar dari penjara dalam kondisi sakit berat, sementara Karta meninggal dunia tak lama setelah bebas. Negara memang memberikan ganti rugi, tetapi nilai materi tidak pernah mampu menggantikan waktu, kesehatan, dan martabat yang hilang.
Kasus ini mengajarkan satu hal mendasar:
keadilan yang datang terlambat sering kali hanya menjadi pengakuan atas kesalahan, bukan pemulihan yang utuh.
Dalam perspektif hak asasi manusia, apa yang dialami Sengkon dan Karta adalah bentuk miscarriage of justice—kegagalan sistem hukum dalam melindungi individu dari kesalahan penegakan hukum. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan struktural.
Apakah Indonesia Sudah Berubah?
Empat dekade berlalu, sistem hukum Indonesia telah mengalami berbagai perbaikan. Penggunaan teknologi forensik, penguatan hak tersangka, serta pengawasan dari lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menunjukkan adanya kemajuan.
Namun, sejumlah laporan dan penelitian masih menunjukkan bahwa:
- Praktik kekerasan dalam pemeriksaan belum sepenuhnya hilang
- Ketergantungan pada pengakuan masih terjadi dalam beberapa kasus
- Akses terhadap bantuan hukum belum merata
Artinya, meskipun sistem telah berkembang, potensi kesalahan serupa belum sepenuhnya lenyap. Hukum tetap dijalankan oleh manusia—dan di situlah celah itu selalu ada.
Refleksi: Menjaga Hukum Tetap Berpihak pada Kebenaran
Kasus Sengkon & Karta bukan sekadar cerita masa lalu. Ia adalah pengingat bahwa hukum bisa menjadi alat keadilan—atau sebaliknya, alat ketidakadilan—tergantung bagaimana ia dijalankan.
Reformasi hukum tidak cukup berhenti pada aturan tertulis. Ia harus hidup dalam integritas aparat, keberanian hakim, dan kesadaran publik untuk terus mengawasi. Tanpa itu, teknologi dan prosedur hanya akan menjadi lapisan tipis yang menutupi potensi kesalahan yang sama.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus terus kita jaga adalah:
apakah hukum benar-benar mencari kebenaran, atau sekadar menyelesaikan perkara?
Selama pertanyaan itu masih relevan, maka kisah Sengkon & Karta akan selalu hidup—bukan sebagai sejarah semata, tetapi sebagai peringatan yang tak boleh diabaikan.
